KAB. PESSEL, || Sepertinya warsidik polda sumbar bermain api, karena disaat gelar perkara 29 Oktober 2024 hingga sekarang belum keluar. sepertinya warsidik Polda Sumbar memaksakan kasus ini untuk nebis, (ada apa). Atau karena sekampung dengan terlapor
Padahal menurut penyidik Polres Pessel dan keterangan ahli dan dijadikan saksi, yang mendatangkan ahli pidana, dan menyatakan tidak nebis. Berarti warsidik Polda Sumbar sepertinya berpendapat, tidak mengacu KUHP atau tindak pidana.
“Terus terang saya sebagai pelapor kecewa dengan sikap oknum Polda Sumbar, dan saya bersama keluarga meminta kepada bapak Presiden, Kapolri dan Kapolda Sumbar bisa menindak para oknum tersebut dengan aturan yang ada,” ujar Alfi Ferdiansah saat dihubungi wartawan Jumat, (22/11).
Lebih lanjut Elfi Ferdiansah menyampaikan, saya sudah melaporkan surat kepada Propam Polri dan Propam Polda Sumbar, untuk dapat dan diproses dengan semestinya, sehingga kasus ini jelas dan terang benderang.
Dan saya bersama keluarga ingin membawa pengacara untuk membantu menerangkan kasus ini.
Menurut keterangan Ahli Hukum Pidana Dr. Yoserwan, SH MH, mengatakan, mengingat putusan perkara tingkat banding, tuntutan penuntut umum tidak dapat di terima.
“Maka putusan tersebut tidak termasuk putusan yang positif,” katanya.
Yoserwan menuturkan, maka terhadap perkara tersebut masih dapat dilakukan tuntutan hukum.
(Tim).