KAB TASIKMALAYA, ||| Kejaksaan Negeri ( Kejari) Kabupaten Tasikmalaya memberikan penyuluhan dan penerangan Hukum Program Jaksa Jaga Desa ( Jaga Desa) dilaksanakan pada hari Kamis 14 November 2024 di Aula Kecamatan Salopa yang di hadiri Camat, Kapolsek, Danramil dan Seluruh Kepala Desa, Kesra dan BPD Sekecamatan Salopa.
“Upaya untuk tidak kena resiko hukum Salahsatunya,dilakukan penyuluhan dan penerangan tentang hukum sehingga dapat mencegah adanya pelanggaran penyimpangan dalam mengoptimalkan realisasi anggaran dana desa maupun dana dana lain yang masuk kedesa
Kepala seksi intelejen kejaksaan negri ( Kejari ) Kabupaten Tasikmalaya, Hadrian Suharyono SH, dalam acara penyuluhan Dan penerangan hukum menerangkan, peran penting kejaksaan dalam mencegah Korupsi Dana Desa diantaranya ,melakukan pengawasan keuangan desa,
Kejaksaan mengawasi penggunaan Dana Desa termasuk dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara ( APBN ) Alokasi Dana Desa ( ADD APBD) dana bagi hasil ( DBH)d an dana bantuan.”Ujarnya.
Kejaksaan harus memberikan pendampingan hukum kepada Desa atau instansi dalam proses pembangunan,kejaksaan harus memberikan penerangan hukum kepada pemerintah daerah BUMN dan BUMD terkait perencanaan, pelelangan pelaksanaan pekerjaan dan lainnya.
Kejaksaan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan proyek yang di laporkan bersama APIP ,kejaksaan melakukan penegakan hukum represip jika di temukan dugaan penyimpangan dalam proses Pembangunan. ‘Terangnya.
Selain itu, Kejaksaan membangun program Jaga Desa atau Jaga Jaksa Garda Desa untuk mendukung dan mengamankan terlaksananya pergram dana desa,kejaksaan juga memiliki wewenang penuntutan semua jenis tindak pidana,baik itu kasus kecil maupun besar
Upaya preventif dan represip yang di lakukan oleh penegak hukum harus terintegrasi oleh para steak kholders, kejaksaan memiliki peran pemberantasan di bidang pidana (dalam hal ini korupsi di Desa) yaitu melakukan penyelidikan, penyidikan,penuntutan,dan eksekusi perkara. “Tegasnya.
Maka dengan ini, kita sebagai kepala desa yang merupakan pemangku kebijakan di Desa, BPD yang mensyahkan dan memutuskan hasil daripada musyawarah Desa (Musrenbangdes) juga Sekdes dan Kesra harus betul betul paham resiko dan dampak hukum pabila ada penyelewengan penyimpangan dana desa dan dana yang lainya,yang masuk ke desa. “Pungkasnya.
(Muhtar)






