BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Ogan Ilir: SPM Kecam Keras Tindakan Tidak Akuntabel

BPK RI Temukan Kelebihan Pembayaran Tunjangan DPRD Ogan Ilir: SPM Kecam Keras Tindakan Tidak Akuntabel

SERGAP.CO.ID

KAB. OGAN ILIR, || Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menemukan adanya kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi anggota DPRD Kabupaten Ogan Ilir dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) yang diterbitkan pada tanggal 28 Mei 2024. Berdasarkan audit BPK RI Nomor: 54.A/LHP/XVIII.PLG/05/2024, terungkap bahwa total kelebihan pembayaran tunjangan perumahan anggota DPRD periode Januari hingga Desember 2023 mencapai Rp 1.115.037.990,00.

Bacaan Lainnya

Kelebihan ini dibagi menjadi dua periode: Januari-Mei 2023 sebesar Rp 924.724.350,00 dan Juni-Desember 2023 sebesar Rp 190.313.640,00. Kelebihan pembayaran tunjangan perumahan tersebut disebabkan oleh penggunaan Harga Satuan Bangunan Gedung Negara (HSBGN) yang tidak sesuai dengan ketentuan. Untuk periode Januari-Mei 2023, HSBGN yang digunakan adalah Harga Rumah Negara Tipe B yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir No 654/KEP/PUPR/2021. Sementara untuk periode Juni-Desember 2023, HSBGN yang digunakan adalah Harga Rumah Negara Tipe B yang ditetapkan dalam Keputusan Bupati Ogan Ilir No 832/KEP/PUPR/2022.

Perhitungan ulang menggunakan formulasi dalam Keputusan Menteri Permukiman dan Prasarana Wilayah Nomor 373/KPTS/2021 menunjukkan bahwa besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan kepada anggota DPRD Ogan Ilir melebihi ketentuan. Selain itu, BPK RI juga menemukan kelebihan pembayaran tunjangan transportasi bagi pimpinan dan anggota DPRD Ogan Ilir periode Januari hingga Mei 2023 sebesar Rp 170.000.000,00. Kelebihan ini terjadi karena besaran tunjangan transportasi yang ditetapkan sebesar Rp 14.500.000,00 per bulan tidak sesuai dengan besaran sewa kendaraan yang diatur dalam Perbub Ogan Ilir Nomor 78 Tahun 2022, yaitu Rp 13.500.000,00 per bulan.

Atas temuan ini, BPK RI telah merekomendasikan kepada DPRD Kabupaten Ogan Ilir untuk mengembalikan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi kepada kas daerah. Hingga saat ini, DPRD Kabupaten Ogan Ilir telah mengembalikan Rp 30.916.710,00 untuk tunjangan perumahan dan Rp 17.000.000,00 untuk tunjangan transportasi. Namun, masih terdapat sisa kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan transportasi yang harus dikembalikan, yakni sebesar Rp 1.084.121.280,00 untuk tunjangan perumahan dan Rp 153.000.000,00 untuk tunjangan transportasi.

Menanggapi temuan BPK RI tersebut, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) mengeluarkan pernyataan tegas. Koordinator Lapangan SPM, Wawan, dengan nada geram menuding DPRD Ogan Ilir telah melakukan “pencurian” terhadap uang rakyat yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat.

“Temuan BPK ini bukan lagi sekadar kesalahan administratif, melainkan indikasi kuat adanya kesengajaan untuk mengelabuhi publik dan mengasongkan diri dengan tunjangan yang tidak seharusnya mereka terima,” Tegas Wawan saat di temui di kantor nya. Kamis 07/11/2024, pukul 15:30 WIB depan SPBU Celika

“Bagaimana mungkin ada kelebihan pembayaran hingga lebih dari Rp 1,2 miliar? Ini bukan lagi kesalahan hitung, melainkan indikasi kuat adanya niat jahat untuk mengeruk keuntungan pribadi dari uang rakyat!”

Wawan menjelaskan bahwa SPM menduga DPRD Ogan Ilir sengaja memanipulasi perhitungan tunjangan dengan menggunakan HSBGN yang tidak sesuai dengan ketentuan.

“Ini adalah bentuk penggelapan terselubung yang harus dihukum seberat-beratnya,” ujarnya.

“Mereka bermain-main dengan aturan demi kepentingan pribadi dan menunjukkan sikap acuh terhadap kepentingan masyarakat yang seharusnya mereka layani.”

SPM menuntut DPRD Ogan Ilir untuk segera mengembalikan seluruh sisa kelebihan pembayaran yang masih tersisa.

“Kami tidak akan berdiam diri menyaksikan perbuatan DPRD yang mencoreng citra lembaga legislatif. Kami akan mengadakan aksi demo besar-besaran di depan Kantor DPRD Ogan Ilir jika mereka tidak segera menjalankan rekomendasi BPK RI dan mengembalikan seluruh dana yang dicuri dari rakyat,” ancam Wawan.

Wawan juga mengajak seluruh masyarakat Ogan Ilir untuk bersama-sama menentang perbuatan DPRD yang mencoreng martabat lembaga legislatif.

“Mari kita bersatu menuntut transparansi dan akuntabilitas dari para wakil rakyat kita. Jangan biarkan mereka terus mengeruk keuntungan pribadi dari keringat dan jerih payah rakyat.”

Pernyataan keras SPM ini diharapkan dapat mendorong DPRD Ogan Ilir untuk bertindak cepat dan menjalankan rekomendasi BPK RI dengan jujur dan bertanggung jawab. SPM akan terus memantau perkembangan kasus ini dan tidak akan henti menuntut keadilan hingga uang rakyat dikembalikan sepenuhnya.

(Yovi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.