JAKARTA, || Ketua Umum BPI KPNPA RI sekaligus Ketua Umum Garda Inti Prabowo 08 Indonesia, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera memerintahkan Propam Polda Sumut melakukan investigasi terhadap oknum penyidik Polres Tobasa yang diduga bertindak arogan dan ada menyalahgunakan wewenang dalam kasus yang melibatkan Rospita Lubis, warga Kampung Lumban Rau Barat, Kecamatan Habinsaran, Kabupaten Tobasa.Sumatra Utara
Kasus ini berawal dari laporan Asmadi Lubis yang menuduh Rospita Lubis dan sejumlah pihak melakukan perusakan tanaman, yang dilaporkan melalui LP/B/III/2024/SPKT-Polres Tobasa. Rospita dituduh melanggar Pasal 406 juncto Pasal 55 KUHPidana atas perusakan yang terjadi pada 3 Maret 2024.
Namun, dalam surat permohonan bantuan hukum yang diajukan kepada BPI KPNPA RI, Rospita menjelaskan bahwa pelaku sebenarnya adalah Asmadi Lubis, yang bekerja sama dengan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, untuk merebut tanah miliknya melalui surat keterangan tanah yang dikeluarkan tanpa dasar yang sah.
Tubagus Sukendar kembali menegaskan bahwa penyidikan yang dilakukan Bripka Hepson Sirait SH dan Brigadir H Dedi Butar Butar SH dari Unit Ekonomi Sat Reskrim Polres Tobasa berdasarkan yang disampaikan Rospita ada menunjukkan keberpihakan yang mencolok terhadap Asmadi Lubis. Bukti-bukti dan keterangan saksi, termasuk dari ketua adat dan keluarga Rospita yang mengetahui sejarah tanah tersebut, diabaikan oleh penyidik.
“Ini jelas pelanggaran. Keterangan saksi-saksi yang mengetahui sejarah tanah tersebut diabaikan.
Penyidik tampak berpihak kepada pelapor, dan ini sangat mencurigakan. ” Ujar Sukendar dengan tegas.
BPI KPNPA RI bergerak cepat dan telah menugaskan tim hukumnya, Haji Nawawi SH dan Nurhizam SH didampingi Agus Situmorang SH ketua BPI KPNPA RI wilayah Sumut, untuk melaporkan tindakan penyidik Polres Tobasa ini ke Propam Polda Sumatera Utara dan sekaligus membuatkan Laporan Polisi di Direktorat Kriminal Umum Polda Sumatra Utara, Selain itu, Tim Hukum BPI KPNPA RI juga meminta dilakukan gelar perkara khusus untuk mengevaluasi dugaan keberpihakan penyidik Polres Tobasa dalam menangani kasus ini.
Sukendar menambahkan bahwa kasus ini seharusnya dihentikan sementara karena saat ini tengah berproses di Pengadilan Negeri Tobasa dalam gugatan perdata terkait perbuatan melawan hukum (PMH) dan ganti rugi.
Berdasarkan Perma No. 1 Tahun 1956, jika ada sengketa perdata, maka proses pidana harus dihentikan sementara. Namun, anehnya, penyidik Polres Tobasa tetap melanjutkan penyidikan dan bahkan menahan Rospita, meski perkaranya belum selesai.
“Kami mencium adanya keterlibatan mafia tanah dalam kasus ini, yang diduga bekerja sama dengan perangkat desa dan oknum di Kecamatan Habinsaran. Ini bukan sekadar masalah hukum biasa, tetapi ada kepentingan besar di baliknya.” Kata Sukendar.
Sebagai upaya lebih lanjut, BPI KPNPA RI juga telah melaporkan Kepala Desa Lumban Rau Barat, Rukman Lubis, ke Satgas Mafia Tanah Kementrian ATR dan Bareskrim Polri atas dugaan penerbitan surat keterangan tanah secara sembarangan tanpa verifikasi yang memadai.
Sukendar menekankan pentingnya tindakan tegas dari Kapolri dan Propam Polda Sumut untuk mengusut tuntas kasus ini agar masyarakat mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.
“Kami meminta Kapolri segera memerintahkan investigasi menyeluruh terhadap oknum penyidik Polres Tobasa dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan wewenang atau arogansi yang merugikan masyarakat. Kasus ini harus dikawal sampai tuntas. ”Pungkas Sukendar.
BPI KPNPA RI sudah bergerak cepat menindak lanjuti adanya aduan masyarakat dengan bertemu Dirkriminal Umum dan Kabid Propam Poldasu agar proses hukum dilaporkan BPI KPNPA RI berjalan cepat. “ Tutup Tebe Sukendar
(Irwan)