KAB. MAJALENGKA, || Berawal dari pembuatan KTP berujung hubungan asmara menuju kalimat ayah dan ayang sehingga masyarakat Dusun Cimindi Desa Bangbayang Kecamatan Lemah Sugih Kabupaten Majalengka di ontrog warga  Sabtu 05/10/2024.
Oknum Sekdes Bangbayang diduga telah melakukan pelecehan terhadap warganya yang sudah bersuami sebut saja bunga nama samara.
Suami Bunga J saat di ruang desa mempertanyakan sudah berapa lama hubungan dengan istri saya sudah satu bulan itu pun bertemu baru satu kali di Cipasung “Jawab Oknum Sekdes Bangbayang SPJ
Terungkap dari hp istrinya yang di sadap oleh suaminya hasil dari chat WhatsApp dan mesenjer yang mengarah pada hubungan yang lebih dalam, bahkan dari hasil chat ada bahasa yang jorok seakan ada larangan hubungan badan dengan suami sah nya.
Bunga pun mengaku senada awal mula dari pembuatan ktp namun berkelanjutan oknum Sekdes langsung mengajak selingkuh sehingga pertemuan terjadi di daerah Marlina ” Ucap Bunga
Awak media langsung menyambangi Kantor Desa, sayang tidak ada satupun setap desa.
Tak sampai disitu kami mendatangi anggota BPD Cimindi Alan, ketua BPD Nandar dan kepala Desa Bangbayang Nunu semua membenarkan adanya perselingkuhan.
Alangkah mirisnya seorang publik pigur yang tidak memberi contoh suritauladan khusus terhadap warganya umumnya pada semua warga Kabupaten Majalengka
Ketua ARM (Aliansi) Rakyat Menggugat Furqon Mujahid sebagai pemerhati sangat ironis dan menyayangkan tercorengnya desa oleh prilaku oknum Sekdes Bangbayang yang tidak beradab juga sudah merusak rumah tangga warganya sendiri.
Juga telah melakukan perbuatan terlarang pemerintah baik agama sekalipun sudah menempuh islah perdamaian. ” Pungkasnya
(M Ali /E Lukman)