KAB. OGAN ILIR, || Pernikahan siri Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir, M.Kapidin Hanafi, yang dilakukan tanpa izin istri pertama dan Pemkab OI, menghebohkan publik dan berpotensi berujung pemecatan.
Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus ini. Kepala Inspektorat, Ibnu Hardi, mengatakan tim akan mengumpulkan dokumen asli dan memeriksa M.Kapidin Hanafi.
“Langkah awal yang akan kami persiapkan adalah membuat surat tugas untuk tim pemeriksaan terhadap ASN tersebut yang saat ini sedang viral di Bumi Caram Seguguk ini,” ujar Ibnu.
Tim akan mengumpulkan dokumen asli dan memeriksa M.Kapidin Hanafi. “Kami akan bekerja sebaik mungkin untuk mengungkap kebenaran kasus ini,” tambah Ibnu.
Sanksi atas pelanggaran ini akan diputuskan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKSDM) Kabupaten Ogan Ilir. “Tugas Inspektorat hanya membuktikan kebenarannya,” tambah Ibnu.
Keluarga istri pertama M.Kapidin Hanafi, HW, membenarkan adanya surat talak yang dikeluarkan pada 27 September 2024. “Silahkan diviralkan, karena saya sudah tidak ada hubungan lagi dengan si HW,” tegas ibu Fitri, keluarga HW.
Wawan, Koordinator Lapangan SPM Sumsel, mengecam tindakan M.Kapidin Hanafi dan mengancam akan melakukan aksi demo besar-besaran ke Pemda OI dan DPRD OI. “Ini salah satu contoh yang tidak patut ditiru. Sebagai Kasat Pol PP, dia seharusnya memberikan contoh yang baik,” tegas Wawan.
Wawan juga menyoroti pembohongan publik yang dilakukan M.Kapidin Hanafi dalam surat pernyataan nikah siri. Dalam surat tersebut, pekerjaan M.Kapidin Hanafi tertera “Swasta”, padahal dia adalah ASN dengan jabatan Kasat Pol PP.
“Selain itu juga, kalau saya melihat Surat Penyataan Nikah Sirih M.Kapidin Hanafi telah melakukan pembohongan publik karena di data surat pernyataan kawin sirih tersebut Pekerjaan Swasta sementara jelas dia adalah seorang ASN dengan jabatan Kasat Pol PP Kabupaten Ogan Ilir,” tegas Wawan.
“Pernyataan Kepala BKSDM Kabupaten Ogan Ilir, Wilson Effendi, juga menguatkan dugaan pelanggaran yang dilakukan M.Kapidin Hanafi,” tambah Wawan.
Wawan mendesak Pjs Bupati OI untuk segera memproses kasus ini dan memecat M.Kapidin Hanafi dari jabatannya. “Dia telah memalukan integritas Pemkab OI di mata masyarakat,” tegas Wawan.
Pernikahan siri M.Kapidin Hanafi dengan HW dilakukan pada 3 Agustus 2024 di Bandar Lampung. Surat talak dikeluarkan pada 27 September 2024. Pernyataan M.Kapidin Hanafi di media yang mengatakan sudah dua bulan lebih menceraikan HW terbukti tidak benar.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan menimbulkan pertanyaan tentang integritas ASN di Kabupaten Ogan Ilir. SPM Sumsel mengancam akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak Pemkab OI untuk memberikan sanksi tegas kepada M.Kapidin Hanafi.
(Yovi Meitaha)