KAB.OGAN ILIR, || Geger! Video pernikahan Kasat Pol PP Ogan Ilir, Kapidin, dengan istri kedua yang beredar viral di media sosial, telah memicu gelombang kecaman dari publik. Tindakan Kapidin yang diduga melanggar peraturan mengenai pernikahan ganda bagi pegawai negeri, menarik perhatian luas dan menuai kecaman keras dari berbagai pihak.
Kapidin, saat dikonfirmasi media, mengakui keaslian video tersebut, namun mengklaim bahwa pernikahan itu telah berakhir beberapa waktu lalu. Ia mengaku telah menceraikan wanita tersebut dua bulan sebelumnya. Namun, pernyataan Kapidin ini langsung dibantah oleh Wilson Effendi, Kepala BKPSDM Ogan Ilir, yang menyatakan ketidaktahuannya tentang pernikahan tersebut dan menegaskan bahwa tidak ada izin yang diberikan untuk pernikahan tersebut.
“Tidak ada izin yang dikeluarkan untuk pernikahan tersebut,” tegas Wilson. “Prosedur pernikahan ganda bagi PNS sangat ketat, harus ada izin dari istri pertama dan juga izin dari Bupati.”kutipan ini dilansir dari media kritis Indonesia
Ketiadaan izin ini semakin memperkuat dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh Kapidin, yang notabene adalah seorang penegak hukum di Ogan Ilir.
Sentimen publik pun meluap. Jusran, seorang warga setempat, menyatakan kekecewaannya.
“Sangat tidak pantas seorang pejabat publik, apalagi yang bertugas menegakkan peraturan daerah, untuk terlibat dalam perilaku seperti itu,” ujar Jusran.kutipan ini diansir dari media kritis Indonesia
“Ini sangat memalukan dan merusak citra pemerintahan Ogan Ilir.” Jusran mendesak Pelaksana Tugas Bupati Ogan Ilir untuk segera mengambil tindakan disiplin terhadap Kapidin, termasuk pencopotan dari jabatannya.
Menanggapi kontroversi ini, Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) melalui Kordinator Lapangan Wawan, mengungkapkan kekecewaan dan mendesak Bupati Ogan Ilir untuk segera menindak tegas Kasat Pol PP, Kapidin.
“Kami dari SPM sangat menyayangkan tindakan Kasat Pol PP yang diduga melanggar peraturan dan etika sebagai seorang pejabat publik,” tegas Wawan dalam pernyataan resminya.kamis/10/102024.pukul 12:30 WIB di Ogan ilir
Lanjut Wawan
“Pernikahan ganda tanpa izin dari istri pertama dan kepala daerah jelas merupakan pelanggaran serius dan tidak pantas dilakukan oleh seorang penegak hukum. Tindakan ini diduga melanggar UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, khususnya Pasal 9 yang mengatur tentang syarat dan prosedur pernikahan bagi pegawai negeri.”ujar wawan
Wawan menjelaskan lebih lanjut,
“Pasal 9 UU Perkawinan menyatakan bahwa pegawai negeri yang akan menikah lagi harus mendapat izin dari atasannya. Dalam kasus ini, Kapidin diduga tidak mendapatkan izin dari istri pertama dan kepala daerah. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).”beber wawan
Wawan menambahkan bahwa tindakan Kapidin telah mencemarkan nama baik institusi dan menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. “Kasat Pol PP seharusnya menjadi contoh teladan dalam menjunjung tinggi hukum dan norma, bukan malah melanggarnya,” ujarnya.
SPM mendesak Bupati Ogan Ilir untuk segera melakukan investigasi dan mengambil tindakan tegas terhadap Kapidin, termasuk pencopotan dari jabatannya.
“Tidak ada toleransi bagi pejabat publik yang melanggar aturan dan etika,” tegas Wawan. “Kami berharap Bupati Ogan Ilir dapat memberikan sanksi yang setimpal agar kejadian serupa tidak terulang kembali.”
SPM juga menyerukan kepada seluruh masyarakat Sumatera Selatan untuk mengawasi dan menuntut akuntabilitas para pejabat publik. “Kita harus bersama-sama menjaga integritas dan moralitas para pemimpin kita,” tutup Wawan.
Insiden ini telah memicu perdebatan tentang akuntabilitas pejabat publik dan pentingnya menjunjung tinggi etika. Publik menantikan tindakan tegas dari Bupati Ogan Ilir dalam menangani kasus ini.(Yovi meitaha)