BANDUNG, || Sidang pembacaan putusan sela kasus pasar Cigasong yang melibatkan para pejabat Kabupaten Majalengka dan PJ Bupati Bandung Barat, Eksepsi para Terdakwa telah ditolak oleh hakim Tipikor Bandung. Rabu 2 Oktober 2024.
Setelah pembacaan putusan sela, terkait perkara tersebut, PH Terdakwa AN menyampaikan 4 permohonan kepada Majelis Hakim, sebagai berikut :
1. meminta agar majelis Hakim memerintahkan JPU untuk memberikan berkas-berkas BAP saksi-saksi dalam perkara tersebut sehubungan diperlukan guna persidangan berikutnya, yang sampai saat ini tidak kunjung diberikan sesuai perintah sebelumnya, dimana Majelis Hakim langsung memerintahkan kembali kepada JPU tersebut untuk memberikannya, guna pemeriksaan lebuh fair
2. Agar pengadilan ini bebas dari segala intervensi dan melarang pemasangan spanduk apapun mengenai perkara tersebut, dan Majelis Hakim menyatakan tidak akan terpengaruh dan tetap akan melakukan pemeriksaan dan memutus perkara ini dengan berlandaskan keadilan
3. Mengingatkan penahanan Terdakwa AN, sehububgan sampai saat ini tehadapnya telah dilakukan penahanan selama 205 hari, yang berdasarkan UU no 31 tahun 1999 tentang Tipikor dan kuhap pasal 24, 25 dan 26 masa penahan tersebut telah melampaui batas, maka seharusnya terdakwa dilepaskan demi hukum.
Hal ini tidak mendapat tanggapan Majelis Hakim sebagaimana mestinya, dan karenanya perlu diingatkan kembali pada sidang berikutnya.
4. mempertanyakan tentang permohonan pengalihan penahanan untuk Terdakwa AN yang telah diajukan pada saat sidamg pertama perkara ini. Hal ini juga tidak mendapat tanggapan Majelis Hakim sebagaimana mestinya, sehingga akan terus dipertanyakan pada sidang berikutnya.
Advokad terdakwa AN, Mulia Ansori S.H dan Dede Kusnandar S.H saat di luar pengadilan menegaskan bahwa kasus ini sama sekali tidak ada kerugian negara dan sudah diselesaikan secara perdata, dan jelas kami menyesalkan putusan majelis hakim yang tidak bisa mengabulkan eksepsi dari kuasa Terdakwa AN. “.Pungkasnya kepada sergap.co.id sambil bergegas ke arah kendaraannya.
Sidang berikutnya akan di laksanakan pada hari Senin tanggal 14 September 2024 pemeriksaan Saksi Saksi.
(Red**)






