Rotasi Pejabat di Sumsel Menuai Perdebatan Jelang Pilkada: NasDem Cemas, PRIMA Tegas

Rotasi Pejabat di Sumsel Menuai Perdebatan Jelang Pilkada: NasDem Cemas, PRIMA Tegas

SERGAP.CO.ID

PALEMBANG, || Rencana rotasi jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan badan di lingkungan Pemprov Sumsel menjadi sorotan publik menjelang Pilkada Sumsel tahun 2024. Perdebatan muncul setelah anggota DPRD Sumsel, Nopianto, mengungkapkan kekhawatirannya terkait rencana rotasi tersebut dalam wawancara dengan media online Figur News, Selasa (01/10/2024). Ia menilai, rencana rotasi ini cenderung bernuansa politik mengingat Pilkada Sumsel tinggal menghitung hari.

Bacaan Lainnya

“Kami melihat, rencana rotasi jabatan di OPD dan badan di lingkungan Pemprov Sumsel saat ini, cenderung diduga bernuansa politik mengingat proses Pilkada tinggal hitungan hari,” ujar Nopianto.

Nopianto, yang juga akan menduduki kursi pimpinan DPRD Sumsel dari partai NasDem, mempertanyakan rasionalitas rotasi jabatan yang dilakukan oleh Pj. Gubernur mengingat masa jabatannya yang sementara dan proses Pilkada yang sedang berlangsung. “Jika memang tetap dilakukan, kami mengindikasikan bahwa terjadinya hal-hal bernuansa politik dan menyayangkan jika hal itu terjadi,” tegasnya.

Ia menjelaskan bahwa pengisian jabatan kepala dinas atau badan yang kosong akibat pejabat sebelumnya maju Pilkada tidak masalah, namun harus melalui mekanisme yang ada. “Sepanjang sesuai prosedur dan melalui proses assessment tidak masalah, tetapi jika tidak rasional dengan Pilkada yang tinggal hitung hari, maka muncul tanda tanya, mengapa dilakukan rotasi. Apakah ada kepentingan politik dalam rangka mendukung pasangan calon tertentu di kontestasi Pilgub, dan jika benar, masyarakat tidak akan menerimanya,” tegas Nopianto.

Nopianto menilai tidak ada urgensi bagi Pj. Gubernur untuk melakukan rotasi jabatan menjelang Pilkada. “Tidak ada urgensi bagi Pj. Gubernur untuk melakukan rotasi jabatan dengan indikasi 17 OPD atau badan jelang pelaksanaan Pilkada yang didepan mata, dan kami menilai rotasi itu tidak mungkin jika tidak ada bernuansa politik,” bebernya.

Ia juga mengingatkan Pj. Gubernur Elen Setiadi untuk bersikap netral dalam Pilkada dan memberikan contoh kepada jajarannya untuk menjaga netralitas selama proses Pilkada berlangsung. “Kami meminta Pj. Gubernur untuk tidak bermain-main dan bersikap netral dalam proses pelaksanaan Pilkada Sumsel 2024. Ada indikasi kuat kalau ada rotasi jabatan itu, kami melihat itu indikasi politik dan pandangan kami tidak rasional dilakukan pergantian jabatan dilingkungan provinsi dengan pelaksanaan Pilkada hitung hari,” tukasnya.

Fraksi NasDem menegaskan akan meminta pertanggungjawaban Pj. Gubernur jika rotasi jabatan tetap dilakukan. “Kami akan meminta pertanggungjawaban dan penjelasan Pj. Gubernur, jika hal itu sampai terjadi. Ini supaya masyarakat Sumsel tahu, urgensinya apa pergantian jabatan itu, apalagi Pj. hanya sifatnya sementara,” ungkapnya.

Menanggapi pernyataan Nopianto, Eka Subakti, Wakil Ketua 1 DPW Partai Rakyat Adil Makmur (PRIMA) Sumsel, menekankan bahwa Pj. Gubernur memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal rotasi dan mutasi pejabat. Ia merujuk pada Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022.

“Pj. Gubernur memiliki dasar hukum yang jelas dalam menjalankan tugasnya, termasuk dalam hal rotasi dan mutasi pejabat,” tegas Eka dalam pernyataan resminya di kediamannya, Rabu (02/10/2024). “Surat Edaran (SE) Nomor 821/5492/SJ yang diteken Mendagri Tito Karnavian tertanggal 14 September 2022, secara tegas membolehkan penjabat kepala daerah memecat dan memutasi Aparatur Sipil Negara (ASN).”

Eka menjelaskan, SE tersebut juga mengatur bahwa Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah tidak perlu lagi mengajukan permohonan persetujuan tertulis untuk mutasi ASN, kecuali untuk pengisian jabatan tinggi pratama dan administrator yang tetap harus mendapatkan izin tertulis dari Mendagri. “Ini semua termaktum di ayat 4a dan 4b dalam surat edaran,” tambah Eka.

Surat Edaran Mendagri tersebut juga memberikan beberapa poin penting, antara lain:

  • Izin untuk menjatuhkan sanksi disiplin: Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk menjatuhkan sanksi atau hukuman disiplin bagi ASN yang tersangkut korupsi dan pelanggaran disiplin berat.
  • Izin untuk mutasi antar-daerah dan antar-instansi: Mendagri memberikan izin kepada Pj, Plt, dan Pjs kepala daerah untuk melepas dan menerima ASN yang mengusulkan pindah status kepegawaian antar-daerah (mutasi antar-daerah), maupun antar-instansi (mutasi antar-instansi).

“Seharusnya, selaku legislatif yang baru saja dilantik, fokus pada perencanaan kerja ke depan untuk menjalankan amanat rakyat, bukannya mempertanyakan kewenangan eksekutif,” tegas Eka.

Perdebatan ini mencerminkan dinamika politik yang kian intens menjelang Pilkada Sumsel. Fraksi NasDem mengungkapkan kekhawatiran terkait potensi pengaruh politik dalam rotasi pejabat, sementara PRIMA Sumsel menekankan kewenangan Pj. Gubernur dan mendesak agar legislatif fokus pada tugasnya.

(Wan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *