Samuel Haning Menyuarakan Keprihatinan atas Hak Karyawan PT Flobamor yang Terabaikan

Samuel Haning Menyuarakan Keprihatinan atas Hak Karyawan PT Flobamor yang Terabaikan
Caption : (Komut) PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.ME., C.Parb

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Komisaris Utama (Komut) PT. Flobamor, Dr. Semuel Haning, SH., MH.C.ME., C.Parb , mengekspresikan keprihatinannya terhadap tindakan Pemegang Saham Penggendali (PSP) Praja Mukti, yang telah merugikan sekitar 60 pegawai PT. Flobamor dengan menunda pembayaran honor selama tiga bulan.

Bacaan Lainnya

“Ini sangat menyedihkan.Karyawan, baik ABK kapal maupun staf, seharusnya tidak menjadi korban. Disayangkan, Semenjak saya menjadi Komisaris Utama saya berusaha menyelesaikan setiap masalah dengan baik tetapi ketika menggantikan saya terjadi kejadian seperti ini” ujarnya kepada media saat konferensi pers Senin, (23/9/2024).

Haning menegaskan bahwa pekerja memiliki tanggung jawab terhadap keluarga mereka, dan menunda pembayaran adalah tindakan yang tidak etis.

Ia meminta tindakan segera dari pihak Pemegang Saham untuk menyelesaikan masalah ini.

“Bayangkan pekerja yang harus memenuhi kebutuhan istri dan anak mereka. Sangat berdosa jika hak mereka tidak dibayarkan,” tegasnya.

Pendiri UPG 1945 itu juga menyoroti cara pemegang saham mengeluarkannya dari posisi Komisaris Utama tanpa alasan yang jelas.

“Prosedur yang diambil tidak sesuai. Saya tidak menerima surat keputusan pemberhentian atau informasi yang memadai tentang perubahan struktur komisaris pengantinya,” paparnya.

Sebagai langkah lanjut, Haning berencana untuk menempuh jalur hukum demi memperjuangkan hak-hak pekerja, dan kasus pemberhentiannya dengan gugatan resmi yang telah diajukan di Pengadilan Kupang.

Ia berharap tindakan hukum ini dapat memberikan keadilan bagi para karyawan yang telah dirugikan.

Dalam wawancara tersebut, Ketua Pertina NTT juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi yang baik antara pemegang saham dan manajemen.

“Karyawan adalah aset perusahaan. Jika mereka tidak diperlakukan dengan adil, maka kinerja perusahaan akan terganggu,” ungkapnya.

Di akhir dialog, Haning mengingatkan pemegang saham untuk lebih peka terhadap kondisi sulit yang dihadapi para pekerja dan mendesak agar segera menyelesaikan masalah yang ada.

Sidang pertama dijadwalkan pada tanggal 8 Oktober 2024, dan banyak yang menantikan bagaimana langkah selanjutnya akan berpengaruh pada nasib karyawan PT Flobamor.

Dengan gugatan ini, diharapkan tidak hanya hak-hak para pekerja dipenuhi, tetapi juga menjadi pelajaran bagi perusahaan lain tentang pentingnya keadilan dan tanggung jawab terhadap karyawan.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *