Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah DPRD Purwakarta 2024-2029

Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah DPRD Purwakarta 2024-2029

SERGAP.CO.ID

PURWAKARTA, || Sekretariat DPRD Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, menyelenggarakan sosialisasi tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah bagi anggota DPRD Purwakarta masa jabatan 2024-2029 pada Rabu, 4 September 2024. Acara tersebut berlangsung di Gedung DPRD Purwakarta, Jl. Pramuka, Mekargalih, Kecamatan Jatiluhur, dan menghadirkan narasumber Kepala Kejaksaan Negeri Purwakarta, Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH.

Hadir dalam acara ini Ketua Sementara DPRD Sri Puji Utami, Wakil Ketua Sementara DPRD Dias Rukmana Praja, serta para anggota DPRD masa jabatan 2024-2029. Sekretaris DPRD Purwakarta, Drs. H. Suhandi, M.Si, dalam sambutannya menjelaskan bahwa setelah pelantikan anggota dewan pada 6 Agustus 2024, mereka mengikuti kegiatan orientasi pendalaman tugas yang diselenggarakan oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Provinsi Jawa Barat di Aryaduta Hotel Bandung pada 20 Agustus 2024.

Sosialisasi Penyusunan Produk Hukum Daerah DPRD Purwakarta 2024-2029

Drs. Suhandi juga menginformasikan bahwa saat ini telah terbentuk pimpinan sementara dan fraksi-fraksi di DPRD Purwakarta. “Alhamdulillah, pimpinan sementara DPRD Purwakarta telah terbentuk. Selain itu, fraksi-fraksi juga sudah terbentuk, yaitu: 1. Fraksi Gerindra, 2. Fraksi Golkar, 3. Fraksi NASDEM, 4. Fraksi PDIP, 5. Fraksi PKB, 6. Fraksi PKS, 7. Fraksi DEPAN (gabungan Demokrat dan PAN), serta 8. Fraksi PERHATIAN (gabungan PPP dan Hanura). Hari ini, kami melaksanakan sosialisasi tentang tata cara penyusunan produk hukum daerah dengan menghadirkan Kajari Purwakarta, Ibu Dr. Martha Parulina Berliana,” kata Suhandi.

Dr. Martha Parulina Berliana, SH., MH., dalam materi yang disampaikannya, menjelaskan proses penyusunan produk hukum daerah serta manfaat dari produk hukum tersebut. “Manfaat produk hukum adalah untuk memberikan jaminan kepada masyarakat agar tercipta keadilan, keamanan, dan ketertiban,” ujar Kajari. Ia juga menekankan bahwa produk hukum yang disusun oleh DPRD Purwakarta harus mengacu pada dasar hukum yang berlaku dan tidak boleh bertentangan dengan produk hukum yang lebih tinggi.

(Humas/Red)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.