KAB. CIAMIS, || Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Ciamis telah menutup periode perpanjangan penerimaan pendaftaran bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Serentak Tahun 2024. Perpanjangan pendaftaran ini berlangsung selama tiga hari, dari 2 hingga 4 September 2024, di Kantor KPU Kabupaten Ciamis. Kamis, (5/9/2024).
Hingga tenggat waktu pendaftaran pada Rabu, 4 September 2024 pukul 23.59 WIB, tidak ada tambahan bakal pasangan calon yang mendaftar ke KPU. Dengan demikian, setelah periode perpanjangan, hanya terdapat satu bakal pasangan calon yang terdaftar, yakni DR. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra.
Pasangan calon ini diusulkan oleh 15 partai politik di Kabupaten Ciamis, yaitu PKB, Gerindra, Golkar, PDIP, Nasdem, Buruh, Gelora, PKS, PKN, PAN, PBB, Demokrat, Perindo, PPP, dan Ummat. Pengusulan oleh berbagai partai politik menunjukkan dukungan yang signifikan terhadap pasangan calon tersebut.
Ketua KPU Kabupaten Ciamis, Oong Ramdhani, menyampaikan, “Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah berpartisipasi dalam proses pendaftaran ini. Meskipun hanya ada satu pasangan calon yang terdaftar, kami akan memastikan seluruh tahapan pemilihan serentak berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.” ucapnya.
Muharam, Koordinator Divisi Teknis dan Penyelenggaraan KPU Ciamis, menambahkan, “Pasangan calon DR. H. Herdiat Sunarya dan H. Yana Diana Putra telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi. Kami akan melanjutkan dengan tahapan berikutnya dan memastikan bahwa proses pemilihan berlangsung secara adil dan transparan.” tuturnya.
Dengan penutupan pendaftaran ini, KPU Kabupaten Ciamis akan melanjutkan tahapan pemilihan serentak dengan fokus pada persiapan pemungutan suara. KPU mengimbau kepada masyarakat untuk tetap mengikuti perkembangan selanjutnya dan berpartisipasi aktif dalam proses demokrasi yang akan datang.
(Ape)