TANJUNGPINANG, || Pemerintah Kota Tanjungpinang,bersama Tim Penegak Hukum (Gakum) Sat PP serius menindak lanjuti persoalan antara warga dan pihak pemilik menara operator seluler (tower) salah perusahaan ternama seperti pemberitaan media ini sebelumnya.
Tim Pemko Tanjungpinang didampingi Babinsa dari makoramil 01 Kota Tanjungpinang, serta Bhabinkantibmas, kembali datang ke obyek tempat berdirinya tower Di jalan D.I.Panjaitan KM.7 Kota Tanjungpinang,Provinsi Kepulauan Riau (Kepri).

Keseriusan Tim kerja Pemerintah Kota Tanjungpinang dibuktikan saat berada dilokasi berdirinya tower dan langsung melakukan penindakan.
Semua ini dilakukan Karena tidak adanya kesepakatan antara warga dengan pemilik menara meski sudah dilakukan mediasi.
Akhirnya dengan tindakan tegas,Tim dari Pemko Tanjungpinang memasang Line PPNS di bangunan tower tersebut yang menjadi obyek persoalan (3/09/2024).
Sebelumnya,Warga Sekitar dan pemilik Rumah Toko (Ruko) tempat berdirinyaTower telah sepakat. Kalau masa kontrak yang lama berakhir, tidak akan menyambung kembali sewa (kontrak) baru kepada pihak pemilik tower (perusahaan).
Namun belakangan warga setempat merasa geram dengan pihak perusahaan yang terkesan arogan dan tidak kooperatif,walau kontrak dengan pemilik ruko sudah habis akhir tahun 2023 silam, namun mereka (perusahaan -red) masih terus beroperasi.

Salah seorang warga yang tinggal tidak jauh dari tempat berdirinya tower kepada media ini menegaskan,kami sudah tidak mau lagi ada tower berdiri diatas bangunan ruko ini.
” Pak,Kami atas nama warga disini sudah sepakat tidak mau lagi menara itu berdiri diatas Ruko ,Sebab dampaknya sangat merugikan sejak menara itu berdiri.
Jadi kami memohon kempada pihak pemerintah maupun APH,untuk bertindak tegas, mebongkar menara tersebut .”Tegas warga
Andika Oktorananda Lurah Kota piring,Kecamatan Tanjung Pinang Timur, KotaTanjung Pinang,yang turut hadir dalam penindakan pemasagan Line PPNS membenarkan. Kalau penindakan yang dilakukan Tim saat ini merupakan salah satu langkah hukum atas laporan yang kami terima.
“Kami dari Pemerintah,sebelumnya menerima laporan. Dan langkah yang kita ambil adalah melakukan mediasi. Tetapi, karena tidak ada kesepakatan antara kedua belah pihak, maka langkah selanjutnya adalah melakukan pemasangan Line PPNS.”jelas Pak Lurah
Pak Lurah juga menambahkan,”Untuk pemasangan Line ini, kita memiliki limit.Yang artinya dengan waktu yang telah ditentukan apabilah pihak perusahaan tidak kooperatif, maka kita akan melakukan tindakan hukum selanjutnya yang bisa mengarah pembongkaran Tower.”Imbuhnya

Disisi lain,informasi yang beredar di tengah kerumunan warga disekitar Tower terdengar, Kalau selama ini kurang lebih 13 Tahun tower yang berdiri kokoh diatas Ruko warga tersebut tidak memiliki Izin.
Ditempat yang sama sebelum penandatanganan berita acaran pemasangana line PPNS,Andika juga mengatakan,Kalau sebelumnya pihak Pemerintah sempat berkomunikasi dengan pihak perusahaan.
“Iya pak,tadi kita berkomunikasi dengan pihak perusahaan melalui Vidio Call namanya bu Eva,Mereka meminta waktu 1 jam untuk berkomunikasi dengan pihak manajemen.
Setelah kita tunggu tidak ada kejelasan, makanya Tim kita langsung bertindak tegas.Dan pihak perusahaan juga berjanji akan menurunkan orang perusahaan oerwakilan Batam.”Jelas Lurah.
Ditanya soal perizinan yang dimiliki perusahaan, Saran Pak Lurah,karena itu bukan ranah saya,Silakan berkoordinasi dengan instansi terkait.
Untuk melengkapi pemberitaan ini,Tim media masih terus berupaya melengkapi informasi dan data.
(Maniur)






