KAB. OKI, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) resmi melaporkan dugaan penyimpangan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di tujuh Sekolah Dasar Negeri (SDN) di Kecamatan Teluk Gelam, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ke Kejaksaan Negeri OKI pada Senin, 03 September 2024, pukul 14:30 WIB.
Laporan ini diajukan setelah SPM menemukan indikasi kuat adanya mark-up dalam laporan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) dan Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RKAS), serta kurangnya transparansi dalam pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut.

Tujuh SDN yang dilaporkan adalah:
- SDN 1 Seriguna
- SDN 1 Mulyaguna
- SDN 2 Mulyaguna
- SDN 3 Mulyaguna
- SDN 1 Bumi Harapan
- SDN 1 Cinta Marga
- SDN 1 Sugih Waras
“Kami telah menemukan bukti-bukti yang menunjukkan adanya dugaan mark-up dan kurangnya transparansi dalam penggunaan dana BOS,” tegas Yovi Meitaha, Koordinator aksi SPM, saat ditemui media Sergap.co.id di depan Kejaksaan Negeri OKI.
Yovi menekankan bahwa dana BOS merupakan amanah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, sehingga penggunaannya harus tepat dan transparan. “Kami ingin memastikan bahwa dana ini benar-benar digunakan untuk kepentingan pendidikan anak-anak di OKI,” tegasnya.

SPM juga menyoroti peran Komite Sekolah yang terkesan hanya formalitas dalam mengawasi penggunaan dana BOS. “Seharusnya Komite Sekolah berperan aktif dalam mengawasi penggunaan dana BOS, namun kenyataannya tidak demikian,” ujar Yovi.
Selain dugaan mark-up, SPM juga menemukan kejanggalan dalam transparansi pengelolaan dana BOS. Tidak ditemukan papan pengumuman terkait penerimaan dan penggunaan dana BOS di sekolah-sekolah tersebut, padahal berdasarkan Permendikbudristek No.6 Tahun 2021 dan No.2 Tahun 2022, sekolah wajib memasang papan pengumuman agar informasi dapat diakses dengan jelas dan transparan oleh seluruh pihak yang berkepentingan.
SPM berharap laporan ini dapat menjadi langkah awal untuk membangun sistem pendidikan yang lebih transparan dan akuntabel di OKI. Mereka juga mendesak Dinas Pendidikan OKI untuk melakukan pengawasan yang lebih ketat terhadap pengelolaan dana BOS di sekolah-sekolah di wilayahnya. SPM juga mendorong agar Komite Sekolah di setiap sekolah dapat menjalankan fungsinya dengan baik dalam mengawasi penggunaan dana BOS.
“Kami berharap laporan ini dapat menjadi titik balik untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan dana BOS di OKI,” ujar Yovi. “Kami juga berharap Dinas Pendidikan OKI dapat mengambil langkah yang tegas untuk memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan bermanfaat untuk meningkatkan kualitas pendidikan di OKI,” tutupnya.

Dugaan mark-up dana BOS ini berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut. Dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas, membeli buku, dan mendukung kegiatan belajar mengajar, mungkin saja tidak digunakan secara optimal. Hal ini dapat berakibat pada kurangnya sumber daya yang diperlukan untuk meningkatkan kualitas pendidikan di sekolah-sekolah tersebut.
Laporan SPM ini diharapkan dapat menjadi titik awal untuk melakukan investigasi lebih lanjut terkait dugaan mark-up dana BOS di sekolah-sekolah tersebut. Pihak berwenang, seperti Kejaksaan Negeri OKI, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan profesional dan objektif. Investigasi yang menyeluruh diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan bahwa dana BOS digunakan secara tepat dan transparan untuk kepentingan pendidikan anak-anak di OKI.
(Wan)






