KAB. OGAN ILIR, || Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumatera Selatan (SPM) menyerukan tindakan tegas dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir menyusul temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pelanggaran dalam pelaksanaan Belanja Hibah di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (PUPR). Minggu18/08/ 2024.
Hasil audit BPK RI dengan Nomor: 54.B/LHP/XVIII.PLG/05/2024, tertanggal 28 Mei 2024, mengungkap adanya kejanggalan dalam pengelolaan dana hibah di kedua Dinas tersebut pada tahun anggaran 2023. BPK RI melakukan pemeriksaan yang mendalam, meneliti dokumen-dokumen terkait Belanja Hibah, melakukan wawancara dengan para pejabat terkait, dan melakukan verifikasi lapangan.
Audit BPK RI menemukan bahwa Dinas Perkimtan, yang telah merealisasikan Rp12.190.937.000,00 dari total anggaran Rp16.140.275.000,00 untuk Belanja Hibah, memiliki 39 kegiatan senilai Rp15.940.445.000,00 yang tidak sesuai dengan tata cara Belanja Hibah sebagaimana diatur dalam Peraturan Bupati Ogan Ilir Nomor 88 Tahun 2021. Kejanggalan ini meliputi:
- Tidak adanya tim evaluasi hibah
- Tidak adanya proposal dari penerima hibah
- Tidak adanya Surat Ketetapan Penerima Hibah dari Bupati
- Tidak adanya Nomor Pokok Hibah Daerah (NPHD)
- Tidak adanya Berita Acara Serah Terima (BAST)
- Tidak adanya pakta integritas
- Tidak adanya surat rekomendasi hasil evaluasi usulan hibah dari Kepala Dinas Perkimtan kepada Bupati
Meskipun Dinas PUPR tidak menganggarkan Belanja Hibah pada tahun anggaran 2023, audit BPK RI menemukan 19 kegiatan yang memenuhi kriteria Belanja Hibah namun menggunakan anggaran belanja selain Belanja Hibah senilai Rp4.426.200.000,00. Kejanggalan ini meliputi:
- Tidak adanya tim evaluasi hibah
- Tidak adanya proposal dari penerima hibah
- Tidak adanya Surat Ketetapan Penerima Hibah dari Bupati
- Tidak adanya pakta integritas
- Tidak adanya surat rekomendasi hasil evaluasi usulan hibah dari Kepala Dinas PUPR kepada Bupati
Menanggapi temuan BPK RI ini, SPM melalui Koordinator lapangannya, Wawan, menyatakan kekecewaan dan keprihatinan yang mendalam. SPM menilai temuan ini sebagai bukti nyata adanya ketidaktransparanan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan keuangan daerah.
Wawan mendesak Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk segera mengambil tindakan tegas dan bertanggung jawab atas pelanggaran yang terjadi.
“Kami menuntut agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera melakukan audit internal yang transparan dan independen terhadap kedua Dinas tersebut. Hasil audit harus dipublikasikan secara terbuka kepada masyarakat dan diiringi dengan tindakan tegas berupa sanksi kepada oknum yang terbukti terlibat dalam pelanggaran,” ujar Wawan saat di Depan Kantor Pemkab Lama Ogan Ilir, Minggu (18/08/2024) pukul 14.30 WIB.
SPM juga mendesak agar Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir segera memperbaiki tata cara Belanja Hibah agar sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Hal ini penting untuk mencegah terulangnya pelanggaran serupa dan memastikan bahwa dana hibah benar-benar digunakan untuk kepentingan masyarakat,” tambah Wawan.
SPM menegaskan akan terus mengawal dan memantau proses penyelesaian kasus ini. “Kami tidak akan segan-segan untuk melakukan aksi demonstrasi jika Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tidak menunjukkan komitmen yang nyata dalam menyelesaikan permasalahan ini,” tegas Wawan.
SPM berharap agar kasus ini menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(YVM)