KAB. OGAN ILIR, || Belanja hibah senilai Rp1.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ogan Ilir telah menjadi pusat perhatian akibat pengelolaan dana yang menuai kritik karena tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Hasil pemeriksaan terhadap bukti pertanggungjawaban belanja hibah Kwarcab Pramuka, wawancara, dan evaluasi atas sisa dana hibah yang dilakukan oleh Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir, mengungkapkan sejumlah ketidaksesuaian yang memerlukan penanganan serius.
Hal ini terungkap berdasarkan hasil temuan audit BPK RI Nomor: 54. B/LHP/XVIII.PLG/05/2024 Tanggal: 28 Mei 2024.
Pertama, terungkap bahwa pengelolaan kas atas belanja hibah kepada Kwarcab Pramuka tidak dilakukan oleh penerima hibah, melainkan telah didelegasikan kepada Bendahara Pengeluaran yang tidak termasuk dalam susunan pengurus Kwarcab Pramuka Ogan Ilir.
Delegasi tugas ini, yang dicatat dalam Surat Pendelegasian bulan April 2023 antara Bendahara Kwarcab Pramuka dan Staf Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, tidak sesuai dengan tata kelola yang benar. Hal ini menimbulkan pertanyaan tentang transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah yang seharusnya dilakukan oleh penerima hibah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kedua, terdapat sisa belanja hibah Pramuka yang belum disetor ke Kas Daerah. Hasil pemeriksaan kas pada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menunjukkan adanya sisa saldo per 31 Desember 2023 sebesar Rp418.957.131,00. Meskipun sebagian dana telah disetor ke Kas Daerah, masih terdapat kekurangan kas sebesar Rp203.217,00 yang belum disetor hingga tanggal pemeriksaan berakhir pada 9 Mei 2024.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran terkait pengelolaan dana hibah yang tidak transparan dan membutuhkan tindakan yang tepat untuk menyelesaikan ketidaksesuaian dalam pengelolaan kas dan memastikan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku serta menjaga integritas dalam pengelolaan dana publik.
Belanja hibah senilai Rp1.000.000.000,00 yang dialokasikan untuk Kwartir Cabang (Kwarcab) Pramuka Kabupaten Ogan Ilir terdiri dari:
1. Anggaran yang dianggarkan pada Disdikbud: Rp1.000.000.000,00
2. Realisasi anggaran: Rp1.000.000.000,00
Dengan rincian penggunaan dana hibah sebagai berikut:
- Pengeluaran yang telah direalisasikan:
- Delegasi tugas kepada Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Ilir
- Distribusi dana kepada Sekretaris Pramuka
- Penyimpanan uang tunai Dana Hibah Pramuka
- Pembuatan BKU atas dana hibah Pramuka
- Sisa dana hibah yang belum disetor ke Kas Daerah:
- Sisa saldo per 31 Desember 2023: Rp418.957.131,00
- Pengembalian dari belanja perjalanan dinas: Rp117.500.000,00
- Kas tunai disimpan di rumah Bendahara Pengeluaran: Rp300.000.000,00
- Sisa kas di rekening Kwarcab Pramuka: Rp1.253.914,00
- Kekurangan kas yang belum disetor: Rp203.217,00
Dengan rincian anggaran dan penggunaan dana hibah yang tidak sesuai ketentuan, terdapat kebutuhan untuk melakukan peninjauan dan perbaikan dalam pengelolaan dana hibah Kwarcab Pramuka Ogan Ilir demi memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Serikat Pemuda dan Masyarakat Sumsel (SPM) Sumatra Selatan, menyoroti langsung kasus ini,Wawan kordinator lapangan memberikan tanggapan tegas terkait kasus pengelolaan kas belanja hibah Kwarcab Pramuka Ogan Ilir yang tidak sesuai ketentuan.
“Kami mengecam keras ketidaksesuaian dalam pengelolaan dana hibah Kwarcab Pramuka. Hal ini mencoreng integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik yang seharusnya dilakukan dengan penuh tanggung jawab.” Ujar Wawan Sabtu /10/08/2024.di depan Pemda Ogan Ilir.
Wawan juga menekankan pentingnya akuntabilitas dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku dalam pengelolaan dana publik.
“Kami Serikat pemuda dan masyarakat Sumsel(SPM Sumsel) Menuntut agar pihak terkait bertanggung jawab secara jelas atas ketidaksesuaian ini dan segera mengambil langkah-langkah perbaikan untuk memastikan bahwa dana hibah dikelola dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. ” Tambahnya.
“Dan apabilah ini lambat di tindak lanjuti oleh pihak terkait kami Akan mengadakan aksi demontrasi ke Kejati Sumatera Selatan dalam waktu dekat ini. “Tegas wawan.
Dengan sikap tegas dan tuntutan yang jelas, SPM Sumsel menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam pengelolaan dana publik demi kepentingan masyarakat Sumatera Selatan Khususnya Kabupaten Ogan Ilir.
(Yovie)






