Team Buser Polsek Rasanae Barat Tangkap Perempuan Asal Kolo Bersama 50 Botol Arak Bali

Bid Dokes Polda NTB Gelar Pemeriksaan Kesehatan/Rikkes Berkala di Polres Bima T.A. 2024

SERGAP.CO.ID

KOTA BIMA || Team opsnal Polsek Rasana’e Barat (Buser) yang dipimpin AIPDA RAHMANSYAH, SH berhasil menangkap seorang perempuan paruh baya asal warga kelurahan Kolo saat membawa sejumlah minuman keras (Miras) Pada Rabu, ( 07/08/2024) Sekira Pukul 15.00 WITA.

Bacaan Lainnya

Kapolsek Rasanae Barat Polres Bima Kota Polda NTB AKP Sirajuddin, SH melalui Panit I opsnal Polsek Rasana’e Barat IPDA EKA FARMAN, SH membenarkan bahwa telah mengamankan seorang perempuan paruh baya inisial YT usia (32) asal warga kelurahan Kolo kecamatan Asakota kota bima Karena diduga menguasai/memiliki dan mengedarkan Minuman keras jenis arak Bali.

“Terduga YT ditangkap oleh tim Opsnal Polsek Rasanae Barat bersama sejumlah barang bukti 50 botol arak Bali Tempat kejadian perkara (TKP) di Jln Padolo III Kel. Dara Kec. Rasana’e Barat Kota Bima” ungkap IPDA Eka.

Kegiatan tersebut guna mencegah dan tangkal gangguan kamtibmas yang marak terjadi karena dipicu oleh minuman keras.

Penangkapan terduga YT ini pada awalnya team opsnal melaksanakan mobailing wilayah hukum dan menemukan satu unit kendaraan roda dua jenis scoopy warna hitam tanpa nomor polisi (Nopol) yang di duga membawa minuman keras sehingga team opsnal reskrim melakukan pengejaran terhadap kendaraan tersebut kemudian langsung memberhentikannya.

Setelah dilakukan pengecekan dan ternyata memang benar kendaraan tersebut mengangkut/mengedarkan minuman keras tanpa izin, berupa Barang-bukti 2 (Dua) duz berisi 50 (Lima Puluh) botol minuman keras jenis arak Bali.

Selanjutnya Barang Bukti dan Pelaku/pengedar yang menguasai miras dibawa dan diamankan guna proses hukum lebih lanjut. Pungkas Panit I Opsnal Reskrim Polsek Rasanae Barat IPDA Eka Farman, SH.

Kapolres Bima Kota AKBP Yudha Pranata, S.IK.SH mengapresiasi kegiatan Team Opsnal Polsek Rasanae Barat yang berhasil mengungkap peredaran Miras yang merajalela di Kota Bima.

“Miras apapun jenisnya wajib diberantas tanpa tolerir karena menjadi pemicu terjadinya konflik maupun kriminal lainya akibat konsumsi minuman haram ini”, papar Kapolres dikutip Kapolsek Rasanae Barat AKP Sirajuddin, SH.

(Team)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *