BINTAN KEPRI, || Tersangka Hs (47) dan juga mantan Pj.Walikota Tanjungpinang (3/8/2024) resmi menghirup udara segar,Karena sebelumnya (Hs -red) disangkakan Memalsukan Surat tanah. Karena kasus ini Hs sempat mendekam di sel Tahanan Mapolres Bintan.Namun atas permintaan pengacara dan Istri Hs,akhirnya Polres Bintan mengabulkan penangguhan tahanan sehingga Hs resmi keluar dari Sel tahanan Polres Bintan.
Kapolres Bintan AKBP Riky Iswoyo, S.I.K., M.M membenarkan melalui Kasi Humas Polres Bintan Iptu Missyamsu Alson. Bahwa tersangka HS dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan penangguhan penahanan dari Penehat Hukum tersangka dan juga adanya jaminan dari istri tersangka sehingga penyidik mengabulkan permohonan Penangguhannya.
“Iya benar, tersangka HS yang merupakan mantan PJ Walikota Tanjungpinang dikeluarkan dari tahanan Polres Bintan karena adanya permohonan Penangguhan Penahanan dari Penasehat Hukum tersangka Hendie Devitra pada tanggal 11 Juli 2024 lalu”, kata Kasi Humas.
Sambung kasi humas,”Mengingat masa penahanan juga mau berakhir, jadi kita kabulkan permohonan dari Penasehat Hukumnya.Sekaligus penyidik melengkapi berkas perkaranya sesuai petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum”, terangnya.
Alson juga menerangkan bahwa proses hukum masih berjalan,dan terhadap tersangka HS dilakukan wajib lapor sebanyak 3 kali dalam seminggu yaitu pada hari Senin, Rabu dan Jumat.
“Jadi proses Penangguhan Penahanan tersangka HS dikabulkan setelah melalui proses dan pertimbangan yang matang oleh Penyidik.Juga karena adanya jaminan dari istri tersangka yang bernama Ranny Gustifa Sari yang memberikan jaminan bahwa tersangka HS tidak akan melarikan diri dan siap menghadirkan tersangka kapan saja diperlukan oleh Penyidik”, jelas Iptu Alson.
Sebelumnya tersangka HS telah ditahan oleh Penyidik Polres Bintan dalam perkara dugaan Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atas laporan CONSTANTYN BARAIL. Tersangka sudah ditahan selama 58 hari dan dikeluarkan dari Rumah Tahananan Polres Bintan sekitar pukul 15.00 Wib.
“jadi,sebelum tersangka dikeluarkan dari Rutan Polres Bintan terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka HS, setelah dipastikan sehat dengan Surat dari Dokkes Polres Bintan baru tersangka dibolehkan pulang dan dijemput oleh istrinya”, kata Kasi Humas
Untuk selanjunya Iptu Alson menegaskan bahwa proses hukum terhadap tersangka HS masih berjalan dan saat ini penyidik masih melengkapi berkas perkara sesuai dengan petunjuk Jaksa Penuntut Umum. Jika berkas perkara sudah rampung dan dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum maka tersangka HS akan dilimpahkan ke JPU untuk proses penuntutan di persidangan.
(Maniur)






