Pungli Berdalih Infaq, Di Sekolah MIN 01 Tanggamus

Pungli Berdalih Infaq, Di Sekolah MIN 01 Tanggamus

SERGAP.CO.ID

TANGGAMUS, || Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWD-PI) Dewan Pengurus Cabang (DPC) Kabupaten Tanggamus soroti adanya dugaan pungutan liar berkedok infak sebesar Rp. 100.000,00(seratis ribu rupiah) per siswa di sekolah Madrasah Ibtidaiyah Negri (MIN) 01 Tanggamus. Selasa 30 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Menurut Ketua DPC PWD-PI Buyung , Pungutan dengan dalih infak untuk pembangunan pagar tersebut terkesan memaksa  dan  mendesak seakan-akan hal tersebut sudah sangat urgensi.

“Saya katakan itu bukan infaq seikhlasnya tapi Pungutan memaksa, itu berdasarkan  Pengumuman yang disampaikan digrup -grup siswa bahwa  semenjak diputuskan musyawarah tanggal 14  juni 2024 tersebut siswa dibolehkan mulai membayar dan diberi waktu paling lambat pas pengambilan raport hari rabu 19 juni 2024,” Terang Buyung

Ia juga sangat menyayangkan adanya kejadian kegiatan pemungutan infaq siswa untuk daya dukung sarana prasarana sekolah negeri tersebut, mengingat hal tersebut diduga  mengangkangi regulasi dan aturan -aturan yang ditetapkan oleh pemerintah.

Pungli Berdalih Infaq, Di Sekolah MIN 01 Tanggamus

” Apapun dalihnya tetap tidak dibenarkan untuk meminta sumbangan kepada wali murid karena ini sekolah negeri, bisa saja Komite sekolah mencari solusi lain bila membutuhkan dana, tetapi bukan dengan cara meminta sumbangan kepada wali murid,”Imbuhnya

Perlu untuk diketahui bahwa Hal tersebut sudah diatur dalam pasal 10 dan 11 PMA no 16 tahun 2020. Dalam melaksakan fungsinya komite sekolah Madrasah dapat melakukan penggalangan dana dan Sumber daya Pendidikan dalam bentuk bantuan dan atau sumbangan, Bantuan dapat bersumber dari Pemerintah, Pemerintah daerah, Pelaku usaha, badan usaha dan atau lembaga non pemerintah,. “Jadi jika harus dibebankan kepada wali murid,itu merupakan hal yang menyimpang dari aturan yang ada, dan bisa di bilang Pungli.”ungkapnya.

Ketua PWD-PI juga menegaskan, akan segera berkordinasi kepada pihak-pihak terkait tentang dugaan pungli yang berkedok infak yang di lakukan oleh Komite MIN 01 Tanggamus”Jika memang nanti di temukan adanya Dugaan pungli terkait kebijakan pihak komite, maka kami dari pihak PWD-PI akan segera membuat laporan resmi ke Aparat Penegak Hukum (APH).”Tegas Ketua PWD-PI

Disisi lain Mastang sebagai Ketua Komite MIN 01 Tanggamus provinsi Lampung saat di temui awak media membenarkan adanya iuran siswa yang di sebut infak sebesar 100.000,00(Seratus Ribu Rupiah/ Per siswa.

“Atas inisiatif saya pribadi,mengusulkan kepada Kepala Sekolah untuk membangun gapura dan pagar sekolah, dengan dana iuran dari para siswa sebesar 100.000, hingga terkumpul dana -+ 70.000.000,00(Tujuh Puluh Juta Rupiah) dari 830 siswa yang ada”Terangnya

(Sahidi)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.