DPRD Kabupaten Blitar Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

DPRD Kabupaten Blitar Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

SERGAP.CO.ID

BLITAR, || Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 tentu menjadi kabar yang menarik perhatian warga Kabupaten Blitar.Secara rinci apa sebenarnya isi dari Rancangan Peraturan Daerah tersebut dan bagaimana hal tersebut akan mempengaruhi perkembangan Kabupaten Blitar di masa 20 tahun ke depan.

Bacaan Lainnya

Ketua DPRD Suwito menyampaikan, rapat paripurna kali ini merupakan surat dari Bupati nomor B/180.03/2764/409.1.2/2024 tertanggal 27 Mei 2024 perihal permohonan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Blitar.

“Sementara untuk agenda yang lainnya, yakni merupakan tindak lanjut surat dari Bupati nomor B/180.03/2667/409.1.2/2024 tertanggal 21 Mei 2024 perihal penyampaian tindaklanjut hasil evaluasi Ranperda Kabupaten Blitar.” Jelasnya.

DPRD Kabupaten Blitar Mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045

Dalam upaya untuk mencapai tujuan pembangunan jangka panjang di Kabupaten Blitar, pemerintah setempat telah menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 yang disetujui melalui Rapat paripurna DPRD dengan Bupati yang dihadari Anggota Dewan dan OPD yang terkait

Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 Kabupaten Blitar ini bertujuan untuk menciptakan pembangunan yang berkelanjutan dan berkesinambungan di Kabupaten Blitar. Raperda ini mencakup berbagai sektor pembangunan seperti infrastruktur, Industri ekonomi, pendidikan, dan kesehatan .pariwisata . Isi dari Raperda ini didasarkan pada tujuan yang ingin dicapai oleh Kabupaten Blitar di masa depan.Rapat  paripurna yang diadakan di Gedung Paripurna DPRD Kabupaten Blitar pada tgl 12 Juni 2024.

“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian mewajibkan setiap daerah untuk menyusun rencana pembangunan industri, baik pada tingkat Nasional yang disebut RIPIN (Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional), tingkat Provinsi yang disebut RPIP (Rencana Pembangunan Industri Provinsi), dan tingkat Kabupaten/Kota, yaitu RPIK (Rencana Pembangunan Industri Kabupaten/Kota). Sinkronisasi RIPIN dan RPIP menjadi pegangan dalam menyusun RPIK di Kabupaten Blitar.

RPIK disusun sebagai langkah preventif untuk meminimalisir dampak negatif industrialisasi bagi pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, memaksimalkan peranan industri dalam percepatan pembangunan ekonomi Kabupaten Blitar, dan aspek pengembangan industri, yaitu geografi, demografi, dan ekonomi.”kata Bupati Blitar  Rini sharifah.

Dampak Raperda Terhadap Pembangunan Masa Depan Kabupaten Blitar Penerapan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Tahun 2025-2045 akan memberikan dampak yang besar terhadap pembangan  percepatan Indiustri dari aspek geografi,demografi dan ekonomi di Kabupaten Blitar. Di antaranya, Raperda ini akan membantu mendorong pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Blitar, meningkatkan kualitas hidup masyarakat Kabupaten Blitar secara keseluruhan menuju Indonesia Emas 2045.

(Dar)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.