KUPANG, || Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kupang mencatat prestasi membanggakan dalam penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk Tahun Pajak 2023. Hingga 15 Mei 2024, sebanyak 61.080 wajib pajak di bawah pengelolaan KPP Pratama Kupang telah memenuhi kewajibannya, melampaui target sebesar 60.279 SPT.
Kepala KPP Pratama Kupang, Ni Dewa Agung Ayu Sri Liana Dewi, mengungkapkan kebanggaan atas capaian luar biasa ini. “SPT yang masuk hingga 15 Mei sudah mencapai 61.080 SPT, lebih dari 100 persen dari target yang ditetapkan,” ujarnya.
Komposisi pelaporan didominasi oleh 57.675 SPT Tahunan Orang Pribadi dan 3.405 SPT Tahunan Badan, dengan mayoritas dilaporkan secara daring melalui laman DJP Online, mencapai 98 persen dari total SPT terlapor.
Keberhasilan ini tidak terlepas dari berbagai strategi yang diterapkan KPP Pratama Kupang, seperti pembentukan satuan tugas asistensi pelaporan SPT Tahunan di tiga unit kerja, layanan live chat konsultasi daring, serta komunikasi dan koordinasi intensif dengan pihak eksternal, termasuk 34 dinas dan 104 instansi pemerintah serta 225 pemberi kerja di wilayah kerjanya.
“Kami juga melakukan upaya jemput bola dengan menyelenggarakan asistensi pelaporan SPT Tahunan di luar area kantor, baik untuk wajib pajak non-ASN maupun ASN,” tambah Ayu.
KPP Pratama Kupang mengucapkan terima kasih dan apresiasi kepada seluruh wajib pajak yang telah melaporkan SPT Tahunannya tepat waktu. Ayu juga mengingatkan wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sesuai implementasi yang akan dilaksanakan mulai Juli 2024.
(Dessy)






