KAB. PESISIR SELATAN, || Pengadilan Negeri Painan menggelar Sidang Perdana Kasus Tindak Pidana Pemilu dugaan penggunaan ijazah palsu dengan terdakwa It Arman. Sidang yang digelar pada Kamis (18/4) tersebut dipimpin langsung oleh Hakim Ketua, Y. Teddy Windiartono.
Berdasarkan Fakta Persidangan Saksi Asmawati selaku Kepala Bidang Paud dan Dikmas Dinas Pendidikan Kota Padang menyebut Nama It Arman tidak tercantum dalam Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan. Saksi Asmawati juga menyebut bahwa ijazah tersebut palsu lantaran NISN yang terdapat pada Ijazah It Arman terdaftar atas nama orang lain yakni Alfi Ferdiansyah. “Nama It Arman tidak terdaftar pada Daftar Peserta Ujian Paket C tahun 2017/2018 dari Dinas Pendidikan Kota Padang yang didaftarkan oleh PKBM Yayasan Bhakti Ibu Nusantara. Namun NISN 9994485727 yang tertera pada ijazah It Arman, pada data tersebut terdaftar atas nama Alfi Ferdiansyah. Dengan itu saya mengambil kesimpulan bahwa ijazah tersebut palsu,” ungkap Asmawati.
Saksi lainnya yakni Sherly selaku operator Aplikasi silon dalam persidangan juga membenarkan bahwa benar Ijazah tersebut yang di input ke Aplikasi Sillon untuk mendaftar sebagai bakal calon di KPU. “Benar yang itu, kemarin sudah disita oleh penyidik untuk keperluan penyidikan,” ujar Sherly menjawab pertanyaan hakim.
Sementara itu, Kepala Yayasan Bhakti Ibu Nusantara Rita Widyawati, terlihat berbelit-belit saat menjawab pertanyaan hakim. Bahkan hakim sempat menegur saksi, lantaran keterangan saksi yang tidak konsisten. “Jangan ragu-ragu buk, kami jadi bingung nih. Ini kita sidang cepat, saya minta saudara saksi jangan seperti ini. Ini baru saya yang tanya, belum Hakim yang lain, Ini nanti jadi lama sidangnya,” tegur hakim Ketua.
Dalam kesaksiannya Rita Widyawati menyebut bahwa ia tidak memperhatikan kolom tanggal dan tahun, saat menandatangani surat keterangan dari Ijazah It Arman yang telah berganti NISN, lantaran tanggal dan tahun yang tertera pada Ijazah dan Surat Keterangan tersebut sama. “Waktu itu saya tidak melihat tanggal tahunnya pak, dan saya kurang sehat. Karena berkas nya banyak jadi saya tanda tangan saja,” ujarnya.
Dalam persidangan yang dilakukan secara maraton tersebut, juga langsung menghadirkan saksi ahli yakni Ahli Hukum Pidana dan Ahli Hukum Pidana Pemilu. “Mengacu pada Pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017, menggunakan dokumen palsu intinya tidak sesuai dengan yang sebenarnya,” ungkap Ahli Pidana Pemilu Khairul Fahmi.
Sidang yang dilaksanakan secara marathon tersebut menghadirkan 5 orang saksi dan 2 orang ahli sekaligus pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum Rizky Al Ikhsan, Menyebut Bahwa Terdakwa IT ARMAN Pgl IT Bin SYARIFUDDIN. pada hari Minggu tanggal 14 Mei 2023, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di bulan Mei tahun 2023 sekira pukul 11.47 Wib, bertempat di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jl. H. Ilyas Yakub Painan Kecamatan IV Jurai Kabupaten Pesisir Selatan atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Painan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili perkara ini, telah dengan sengaja membuat surat atau dokumen palsu dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang memakai, atau setiap orang yang dengan sengaja memakai surat atau dokumen palsu untuk menjadi bakal calon anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, untuk menjadi Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, berdasarkan pasal 520 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Diberitakan sebelumnya sergap.co.id 27 Febuari 2024 dengan judul Ijazah Pencalonan Salah Satu Caleg Dipessel Dipertanyakan.
Persyaratan penggunaan ijazah salah seorang Calon Legislatif asal Kabupaten Pesisir Selatan perlu dipertanyakan, diduga memiliki ijazah asli tapi ada dugaan lain. Pasalnya, dari informasi dan sumber yang didapat oleh media ini, sejumlah bukti-bukti, kuat dugaan adanya ijazah asli tapi palsu.
Calon Legislatif (Caleg) anggota DPRD daerah pemilihan (Dapil I) tersebut merupakan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP) yang berinisial I A. Untuk mendapatkan informasi lebih lanjut, media ini mengkonfirmasi pengurus partai PPP Kabupaten Pesisir Selatan, melalui Sekretaris Yunesel Indra.
Saat dikonfirmasi mengatakan, terkait isu yang berkembang ditengah-tengah masyarakat adanya dugaan persyaratan ijazahnya mencurikan dari calon legislatif (Caleg) partai kami, kami tidak bisa memastikan atau menanggapinya. Namun demikian terkait hal tersebut kami hanya menerima berkas persyaratan untuk didaftarkan sebagai pencalonan. “Jadi, untuk memastikan hal tersebut silahkan ditanya ke KPU,”ujarnya, Senin (26/2).
Berikut konfirmasi media sergap.co.id terhadap calon yang diduga memiliki ijazah tersebut. Namun tidak ada jawaban. As..ww.. Pak It Arman, kami dari Media sergap.co.id di Pessel, ingin konfirmasi dan mohon penjelasan Pak menyangkut dugaan Ijazah Palsu yang Bapak masukan sebagai bahan administrasi pencalegkan Bapak ke KPU Kab. Pessel beberapa waktu yang lalu, dimana menurut Narasumber kami Ijazah Bapak tsb Blankonya Asli, tapi cara mendapatkannya tidak sesuai prosedur utk mendapatkan Ijazah Paket melalui pendaftaran NIS Ke Kemendiknas melalui jalur PKBM Resmi, dan setelah ditelusuri ID Namber Ijazah Paket C Bapak tsb bukan atas nama Bapak, berarti blanko Ijazah Bapak tsb Blanko Ijazah orang lain yang Bapak dapat. tanpa terdaftar di Kemendiknas. jadi mohon penjelasnya Pak sebelum ini di Ekspose, sebab masalah ini bisa berdampak terhadap penetapan Bapak nanti sebagai calon Anggota DPRD Pessel nanti, karena ini adalah bagian konfirmasi saya dengan Bapak.
(WH)






