BIMA || Mencuatnya nama Kabid PTK Dikbudpora Kabupaten Bima bersama sejumlah Korwil atas dugaan melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap 2068 tenaga lulus PPPK guru tahun 2023/2024 mengundang sorotan berbagai pihak, termasuk para aktifis yang tergabung dalam Poros Pemuda Nusantara.
Menyikapi isu pungli tersebut Poros Pemuda Nusantara yang dipimpin oleh Mhikel Muhaimin, SH melakukan Aksi Demontrasi dikantor Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima pada Kamis, (04/04/2024) Siang Waktu Indonesia Tengah.
Dalam orasinya, Ketua Poros Pemuda Nusantara Mhikel menyampaikan pernyataan sikap, “Sehubungan dengan adanya dugaan pemerasan dan pungutan liar yang terjadi di lingkup Dikbudpora Kab.Bima terhadap peserta pengangkatan dan penempatan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) yang tidak sesuai permen PAN-RB No.14 tahun 2023 di dalamnya terdapat beberapa poin yang menjelaskan tentang kriteria peserta dan kewenangan nasional dan instansi berdasarkan simulasi pada tahapan prioritas” ujar Mhikel.
“Kami menduga terhadap Oknun Kabid PTK Dikbudpora telah melalukan pemerasan melalui korwil Kecamatan terhadap peserta PPPK dengan meminta uang dengan berbagai alasan baik untuk perjalanan dinas sampai penempatan mengajar dengan nilai uang yang variatif mulai Rp1.000.000 perkepala di seluruh peserta di 18 Kecamatan Sekab. Bima. “Ungkapnya.
Menanggapi tuntutan Poros Pemuda Nusantara itu, Ketua Forum PPPK Kabupaten Bima Nasarudin, S.Pd yang didampingi beberapa Korwil saat dikonfirmasi sejumlah wartawan diruang kerja Kepala Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima membantah keras adanya isu pungli terhadap Para PPPK yang lulus 2023, dan mengecam aksi Unjuk rasa Poros Pemuda Nusantara.
“Kami pengurus Forum PPPK Kabupaten Bima bersama sejumlah Korwil memastikan tidak pernah terjadi praktek pungli terhadap PPPK guru”. Tegas Nasarudin.
Lebih lanjut Ia mengatakan, isu pungli yang disebarkan itu merupakan fitnah keji yang sengaja dibuat-buat oleh segelintir orang yang tidak bertanggung jawab dan merusak marwah Dinas Pendidikan. “Terangnya.
Terkait Aksi Unjuk rasa dilakukan Aktifis Poros Pemuda Nusantara adalah Insprosedural, karena Organisasi itu diduga tidak terdaftar di Kantor Kesbangpoldagri Kabupaten Bima.
“Itu Organisasi Ilegal kok, dan kegiatanya Inprosedural, dan kami pihak Dikbudpora Kabupaten Bima tidak pernah menerima surat tembusan pemberitahuan aksi unjuk rasa yang digelar Hari Kamis 04/04/2024 ini” Kata Nasarudin kepada Wartawan.
Sementara Korwil Kecamatan Monta Bahtiar, S.Pd juga mengatakan, beredarnya isu pungli dan pemerasan seperti yang beredar luas itu justeru akan mengorbankan nasib ribuan PPPK guru baik yang sudah dinyatakan lulus maupun yang akan datang. “Tutur Bahtiar saat diwawancara sejumlah Wartawan.
“Jangan bikin kegaduhan dalam dunia pendidikan, kami dijajaran Dinas Dikbudpora Kabupaten Bima tidak ada pernah ada masalah, dan jangan sampai perbuatan segelintir orang itu dapat menghambat nasib para guru”. Pungkas Bahtiar.
“Dan kami Para Korwil 18 kecamatan bersama Forum PPPK guru Kabupaten Bima pada hari ini membuat pernyataan secara tertulis dihadapan puluhan wartawan bahwa kami tidak pernah menyalahi aturan maupun mekanisme, lebih-lebih kami tidak pernah melakukan pungli dalam bentuk apapun”. Tutupnya.
(TIM SERGAP)