Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba Personil Polresta Samarinda Berhasil Cegah Peredaran Sabu-sabu dan Ganja

Selamatkan Generasi Bangsa Dari Narkoba Personil Polresta Samarinda Berhasil Cegah Peredaran Sabu-sabu dan Ganja

SERGAP.CO.ID

KOTA SAMARINDA, || Personel Sat Reskoba Polresta Samarinda Ungkap tindak pidana penyalahgunaan Narkotika sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Bacaan Lainnya

Pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024 sekitar pukul 20.30 Wita di Jl. Elang, sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan Ganja. pelapor dan saksi mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di Jl. Elang sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis sabu-sabu dan ganja kemudian dengan menghubungi sdra A K Als A Bin A untuk memesan Narkotika jenis Sabu-sabu dan sdra A K Als A Bin A mengarahkan pelapor untuk datang di Jl. Elang sesampainya pelapor di tempat tersebut pelapor melakukan penangkapan terhadap sdra A K Als A Bin A yang sedang berdiri di parkiran motor kemudian di lakukan pemeriksaan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 (Satu Koma Nol Satu) Gram Brutto di temukan di genggaman tangan sebelah kanan sdra A K Als A Bin A berdasarkan keterangan sdra A K Als A Bin A bahwa Narkotika jenis sabu-sabu tersebut di dapat dari sdri Y N H Als Y Binti K (Alm) kemudian dilakukan penangkapan terhadap sdri Y N H Als Y Binti K (Alm) di depan kos tersebut.

Kemudian sdri Y N H Als Y Binti K (Alm) mengatakan bahwa dia mengantar Narkotika jenis sabu-sabu tersebut atas suruhan sdra K H Als K Bin R dan tidak lama kemudian sdra K H Als K Bin R datang ke kos-kosan tempat terjadinya transaski Narkotika dan di lakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 lembar kertas yang dilipat berisikan Daun Ganja dengan berat 3,04 Gram Netto di temukan di Jok motor sdra K H Als K Bin R yang sebelumnya di simpan sendiri oleh sdra K H Als K Bin R kemudian pelapor daksi melakukan penggeledaha kembali di dalam kamar kos No.12 yang di tempati oleh sdra K H Als K Bin R ditemukan kembali barang bukti berupa 3 (tiga) bungkus/poket Narkotika jenis ganja seberat 2,29 Gram Netto, beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polresta Samarinda untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yg berlaku.

Barang yang diamankan:

  • 1 (satu) bungkus/poket Narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,01 (Satu Koma Nol Satu) Gram Brutto;
  • Narkotika jenis Daun ganja seberat 3,04 Gram Netto;
  • 3 (Tiga) bungkus/poket Narkotika jenis ganja seberat 2,29 Gram Netto;
  • 1 (satu) lember tisu warna putih;
  • 1 (satu) batang kayu berukuran kecil;
  • 2 (dua) bungkus kertas papir;
  • 1 (satu) lembar kertas warna biru;
  • 1 (satu) buah tas warna ping;
  • 1 (satu) Unit Hp merk IPHONE 12 PRO MAX;
  • 1 (satu) unit Hp Android merk Samsung;
  • 1 (satu) unit Hp Android merk Redmi;
  • 1 (satu) unit R2 merk Vario warna merah.

(Jimmi/Humas)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *