KOTA SAMARINDA, || Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda – Unit Opsnal Polsek KP Samarinda yang di pimpin langsung Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., berhasil mengungkap perkara TP. Penyalahgunaan Narkotika Jenis Sabu Sabu, Sebagaimana di maksud dalam pasal 114 ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Kamis (14/3/2024).
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., mengatakan Benar pada hari Rabu tanggal 13 Maret 2024, sekitar pukul 19.30 Wita, Anggota Unit Opsnal Polsek Kp mendapat Informasi bahwa ada seseorang dengan nama panggilan Ocid dgn ciri-ciri perawakan badan gemuk kulit hitam yang sering melakukan transaksi penjualan Narkotika jenis sabu di sepanjang Jl. Imam Bonjol Kel. Pelabuhan Samarinda, dari Informasi tersebut Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Zaqi Ur Rachman, SH., beserta Teamnya untuk melakukan penyelidikan dan pengamatan, dari hasil penyelidikan di lapangan di dapat informasi bahwa seseorang yg bernama Ocid tersebut sedang berada di dalam kamar kos di Jln. Azis Samad Rt. 38 Kelurahan Sungai Pinang dalam Kecamatan Sungai Pinang.

Setelah melakukan penyelidikan kembali di sekitar kos, yang di tempati Ocid, kemudian sekitar Pukul 22.20 wita pada saat sedang di lakukan pengamatan tidak berapa lama kami mencurigai seseorang yang baru keluar dari kamar kos dengan ciri-ciri yang di sebutkan di atas, langsung kami amankan dan kami arahkan kembali ke dalam kamar kos tersebut untuk di lakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan badan serta kamar di temukan 1 buah kotak dompet di dalamnya berisi 1 paket sabu dengan berat 0,39 G/B, 1 buah korek api gas, 1 sendok penakar dari sedotan, dan seperangkat alat hisap bong yang di dalamnya masih ada sisa sabunya.
Adapun menurut keterangan Sdr. ‘A’ bahwa pada hari Jum’at 08 Maret 2024 pelaku ada memesan/membeli sabu ke seseorang yang di beri nama “Z” sebanyak 5 grm dengan sistem jejak namun sebagian telah terjual dan sabu yang di sita saat ini merupakan sisa, dan turut di sita uang hasil penjualan Sabu sebesar Rp. 6.900,000 ( Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ) yang tersimpan di dalam kartu Atm Bank Bca An. ‘A’ Als OCID. Atas kejadian tersebut, tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polsek Kawasan Pelabuhan Samarinda guna proses penyidikan lebih lanjut.
✅ BARANG BUKTI
- 1 ( satu ) Poket sabu berat 0,39 G/B
- 1 ( satu ) Buah Hp Infinix
- Seperangkat alat hisap bong msh ada sisa sabu
- 1 ( satu buah kartu Atm Bank Bca )
- 1 ( satu ) buah sendok penakar sedotan
- Uang hasil penjualan Rp. 6.900.000 ( Enam Juta Sembilan Ratus Ribu Rupiah ).
- 1 ( satu ) buah korek api gasgas
Kapolsek Kawasan Pelabuhan Samarinda Kompol Teuku Zia Fahlevie, SIK, MH., mengatakan Giat pengungkapan ini guna Pemberantasan Penyalahgunaan Narkoba di Kota Samarinda. Tutupnya.
(Jimmi/Humas)





