Denda Pajak Berbadan Hukum PT Bisa Capai 1 Juta, Waspada Batas Waktu SPT 2023

Denda Pajak Berbadan Hukum PT Bisa Capai 1 Juta, Waspada Batas Waktu SPT 2023

SERGAP.CO.ID

KUPANG, || Jangan terlambat bayar pajak, terutama bagi yang berstatus berbadan hukum PT. Hal ini diungkapkan dalam Media Gathering KPP Pratama Kupang dengan tema ‘Nusa Toleransi Bangkit Bersemi, Media dan Pajak Membangun Negeri’ pada Senin kemarin.

Bacaan Lainnya

Menurut pernyataan dalam acara tersebut, denda pajak bagi perusahaan berbadan hukum PT bisa mencapai 1 juta, sementara bagi pajak pribadi hanya sebesar 100 ribu. Ini menjadi peringatan penting mengingat batas waktu akhir Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2023 bagi wajib pajak yang akan segera berakhir.

“Batas waktu lapor bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret 2024, dan bagi wajib pajak badan adalah 30 April 2024,” ungkap salah seorang narasumber dalam acara tersebut.

Selain itu, untuk memudahkan proses administrasi, KPP Pratama Kupang juga telah menerapkan program pemadanan NIK-NPWP. Ini adalah langkah positif untuk meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak.

Dengan batas waktu yang semakin dekat, diimbau kepada seluruh wajib pajak untuk segera melaporkan SPT mereka agar terhindar dari potensi denda yang besar.

(Dessy)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *