Diduga Kades Tanjungkerta Tasikmalaya Gunakan ADD Tahap 3 Untuk Beli Paket Anggaran

Diduga Kades Tanjungkerta Tasikmalaya Gunakan ADD Tahap 3 Untuk Beli Paket Anggaran

SERGAP.CO.ID

KAB. TASIKMALAYA, || Dl (47) pihak penyedia untuk pembangunan jalan lingkungan yang ada diwilayah Desa Tanjungkerta, Kecamatan Pagerageng, Kabupaten Tasikmalaya, memang semua untuk biaya matrial kami suplai untuk kebutuhan pekerjaan jalan lingkungan, dengan besaran anggaran buat bahan matrial sebanyak RP 60 juta rupiah.

Bacaan Lainnya

Namun ketika ada pencairan di tahap tiga dari Dana Desa sampai saat ini kami belum pernah merima uang pembayaran pesanan kepala Desa kepada pihak penyedia barang bahkan bukti bon pembelanjaan atau SPJ pun belum di berikan oleh pihak penyedia, dia akan menepuh jalur hukum jika pihak desa tidak menyelesaikan hutang piutang matrial terhadap kami. “Ucapnya.

Hal senada juga di benarkan Kaur perencanaan Entoh R bahwa pekerjaan jalan lingkungan sudah beres dan barangnya pun dari pihak lain atau perusahaan biaya tahap tiga yang di alokasikan ke jalan lingkungan sebesar kurang lebih RP. 175 juta rupiah. “Jelasnya.

Diduga Kades Tanjungkerta Tasikmalaya Gunakan ADD Tahap 3 Untuk Beli Paket Anggaran

Lanjutnya, Entoh, merasa kaget mendengar berita soal pembayaran belum lunas ke pihak penyedia, saya tidak tau soal pesanan di bayar atau tidak karena itu semua pesanan kepala desa. “Katanya Kamis 29/02/2024 di ruangan kerjanya.

Ditempat terpisah, Sekjen GRIB (Gerakan Rakyat Indonesia Bersatu) Kabupaten Tasikmalaya Henrik angkat bicara, saya merasa heran masih ada kepala desa yang melakukan hal seperti itu yang sudah menodai program Presiden Jokowi yang jelas – jelas untuk bantuan itu buat pembangunan Desa.  Padahal Dana Desa tersebut tidak pernah menunggak apalagi tidak di bayar oleh Pemerintah Pusat, karena anggaran program program tersebut yang sudah ditetapkan oleh APBN pusat. ”Tuturnya.

Dalam hal ini, menurut Hendrik, Kami merasa kaget dan terkejut, dan mendorong serta mendukung pihak perusahaan untuk mendapatkan keadilan haknya. Kami siap untuk mendampingi pelaporan ke pihak berwajib. “Tegasnya kepada sergap.co.id.

Sementara ketika dikonfirmasi ke pihak Kecamatan Pagerageng melalui Sekcam PLT Herlan menerangkan via telepon seluler, membenarkan dan Kepala Desa Tanjungkerta membantah bahwa semua utang ke pihak perusahaan sudah lunas. “Paparnya Sekcam.

Namun dari pihak perusahaan Hj. J (57) membantah bahwa kepala Desa Tanjungkerta Bapak Aang datang ke perusahaan meminta waktu dan akan melunasi dari Anggaran Dana Desa yang tahun sekarang. “Ujarnya.

Dan kami dari Perusahaan merespon ucapan kepala Desa. Selain itu kepala Desa Juga menjelaskan kepada kami, dengan Bahasa sunda (hutang desa teh sanes ka ibu bae tambah uang yang tahap tiga kepake buat beli anggaran) Hutang Desa bukan sama ibuk saja di tambah lagi uang Anggaran Tahap Tiga kepakai buat beli Anggaran.  “Pungkasnya Hj. J sebari menuturkan ucapan Kepala Desa.

(Udan)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *