Babinsa Desa Sakuru Di Keroyok, Ketua MIO Kutuk Para Pelaku: Hanya PKI Yang Aniyaya Aparat TNI

SERGAP.CO.ID

BIMA NTB || Ketua Dewan Pimpinan Daerah Media Independen Online (DPD MIO) Indonesia Kota Bima, Sukirman Obama mengutuk keras para pelaku pengeroyok Babinsa Koramil 1608-07/Monta Sertu Sulaiman.

Bacaan Lainnya

“Hanya PKI yang Bantai Aparat TNI”, Kutuk Obama Panggilan Akrab Ketua MIO Kota Bima.

Dilansir berita Metromini Media, Aksi brutal tersebut terjadi di Desa Sakuru, Kecamatan Monta, Kabupaten Bima, Pada Senin, (20/4/2026) siang. Seorang anggota TNI, Sertu Sulaiman yang bertugas sebagai Babinsa, menjadi korban pengeroyokan oleh empat pria asal Sumba, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Peristiwa itu terjadi sekitar pukul 13.00 WITA. Keempat pelaku diketahui datang ke desa tersebut untuk bekerja sebagai buruh angkut panen padi.

Namun, situasi berubah tegang saat korban meminta para pekerja mengangkut padi langsung dari sawah.

Permintaan itu ditolak. Para pelaku justru ingin mengangkut padi yang sudah berada di pinggir jalan. Perdebatan pun tak terhindarkan hingga berujung aksi pengeroyokan.

Warga yang melihat kejadian itu langsung tersulut emosi. Mereka mengejar para pelaku yang berusaha melarikan diri.

Tiga orang pelaku sempat bersembunyi di rumah warga, namun rumah tersebut kemudian dikepung massa yang hendak melakukan aksi balasan.

Beruntung, aparat dari Polsek Monta dan Koramil setempat segera turun tangan. Situasi yang nyaris berujung amuk massa berhasil dikendalikan.

Tiga pelaku langsung diamankan dan dievakuasi ke Polres Bima guna menghindari aksi main hakim sendiri.

Sementara satu pelaku lainnya berhasil kabur dan kini masih dalam pengejaran aparat.

Kapolsek Monta, IPTU Sudarto,
membenarkan kejadian tersebut dan menegaskan bahwa pihak kepolisian masih melakukan pengembangan kasus.

“Untuk menghindari aksi massa, tiga terduga pelaku sudah kami amankan. Satu lainnya masih dalam pencarian,” tegasnya dikutip dari detikbali.com, Senin, 20 April 2026.

Kasus ini kini ditangani aparat kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.

(Man)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *