SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Buntut aksi unjuk rasa kemarin (26/02/2024), di depan balai desa surakarta, Kuwu Desa Surakarta Kecamatan Suranenggala, Kabupaten Cirebon, Dilaporkan oleh Perangkat Desa ke Polres Cirebon Kota atas dugaan penggelapan aset desa dan tunjangan Bantuan Provinsi, Selasa (27/02/2024).
Sebagaimana telah diketahui bersama sesuai aturan perundang-undangan bahwa Perangkat Desa memiliki Hak berupa Kesejahteraan dan Tunjangan dari Banprov.
Diyana salah satu perangkat Desa menceritakan, bahwa setelah tiga tahun berjalan sejak Tahun 2021 saudara Rona (Perangkat Desa) dan saudara Ajidin (Perangkat Desa) tidak pernah mendapatkan hak Kesejahteraannya berupa Tanah Aset Desa atau biasa disebut Bengkok.
“Adapun saya dan beberapa perangkat desa lainnya hanya diberikan Satu Bagian bengkok. Padahal seharusnya, kami perangkat desa mendapatkan 2 bagian, dan Kuwu mendapatkan 5 bagian. Sehingga, kami ingin menyampaikan kepada bapak. Bahwa Kuwu Desa Surakarta telah melakukan Praktik Penggelapan Aset Desa untuk kepentingan Pribadinya,” tegasnya.
“Disamping itu, setiap tahun Kami sebagai Perangkat Desa menerima Tunjangan dari Banprov yang seharusnya diberikan Utuh senilai 1.750.000,- ternyata Kami hanya menerima 1.000.000,- di tahun 2022 dan bahkan di Tahun 2023 kami tidak pernah menerima sepeserpun,” lanjutnya.
Diyana berharap agar Kuwu Surakarta diberikan tindakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku.
Sementara Ajidin selaku perangkat desa lainnya juga siap memberikan kesaksiannya. “Betul apa yang disampaikan oleh Diyana, saya bahkan tidak pernah menerima hak kesejahteraan selama dua tahun berupa tanah bengkok tadi.
“Sudah 2-3 tahun jalan jadi perangkat desa, tapi sampai saat ini kesejahteraan tidak dibagikan,” kata Ajidin.
Selanjutnya, ia juga berharap kepada Kapolres Cirebon Kota bersama jajarannya, segera menindak lanjuti pengaduan masyarakat serta mengusut tuntas terkait perkara tersebut yang terjadi di wilayah hukum Cirebon.
“Jangan kasi kendor pak Kapolres, segera ditindak dan usut tuntas demi tegaknya supremasi hukum yang adil dan ber-adab,” tutupnya.
Agus Subekti






