Panwaslu Cidolog Lantik 62 Orang Pengawas TPS

Panwaslu Cidolog Lantik 62 Orang Pengawas TPS

SERGAP.CO.ID

KAB. CIAMIS, || Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, melantik 62 Orang Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Cidolog Kabupaten Ciamis, yang dilaksakan di GOR PGRI Kecamatan Cidolog. Minggu, (21/01/2024).

Kegiatan tersebut di hadiri pula oleh anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis, Forkopimcam Cidolog, Ketua PPK Cidolog, Kepala Desa se-kecamatan Cidolog, Seluruh Jajaran Panwaslu Kecamatan Cidolog, Serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Cidolog.

Andang Herdiana, S.Pd.I selaku ketua panita Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan Cidolog, pada sambutannya mengatakan, “Pengawas TPS yang nantinya akan di sebar pengawasannya sesuai dengan domisili tempat memilihnya pada Pemilihan Umum serentak Tahun 2024 ini sebanyak 62 TPS dari 6 (enam) desa se-Kecamatan Cidolog yang terdiri dari (Desa Cidolog 11 TPS, Desa Ciparay 14 TPS, Desa Janggala 12 TPS, Desa Hegarmanah 10 TPS, Desa Jelegong 9 TPS, Desa Sukasari 6 TPS, bahwa Pengawas TPS harus faham betul mengenai Tugas, Pokok, dan Fungsi Pengawasan dan tidak boleh lepas koordinasi mengenai pengawasan di TPS nantinya dengan PKD Serta Panwascam Cidolog untuk Mewujudukan Pemilu Tahun 2024 yang demokratis dan bermartabat”. Tuturnya.

Pada Sambutan Pimpinan Bawaslu Kabupaten Ciamis yang diwakili oleh Samsul Ma’arif selaku Anggota Bawaslu Kabupaten Ciamis Divisi Penindakan Pelanggaran dan Data Informasi, memberikan imbauan kepada seluruh jajaran Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) yang baru di lantik, harus lebih memaksimalkan dalam memahami Undang-Undang Kepemiluan, Perbawaslu, dan Paraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Karena sejatinya Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Adalah ujung Tombak Pengawas Pemilu yang nantinya langsung melaksanakan Pengawasan di tempat Pemungutan dan Penghitungan Suara di setiap TPS,agar terciptanya kualitas pengawasan yang baik, berkeadilan, dan berkepastian hukum khususnya di wilayah Kecamatan Cidolog. sertaPengawas TPS harus memiliki etos kerja yang mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional akuntabel, efektif dan efisien sesuai yang termaktub secara konkrit dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum.

BACA JUGA : Babinsa Koramil 04/Tabundung Lakukan Perbaikan Dan Pembersihan Di Sekitar Pompa Hidram

Setelah pelantikan serta pengambilan sumpah dan janji jabatan anggota PTPS dilanjutkan dengan pembinaan yang diberikan oleh anggota Panwascam Kecamatan Cidolog Bayu Jatnika, S.H dan Dally Andri, S.Pd.I Selaku Kordiv Hukum Pencegehan, Partisipasi Masyarakat, Hubungan Masyarakat (HPPH), dan Kordiv Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa (PPPS), pada pembinaan tersebut melaksanakan sosialiasasi dan tata cara Pengisian mengenai Siwaslu 2024 yang nantinya sebagai alat kerja pengawasan yang berbasis aplikasi yang harus difahami bersama oleh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)

Andang juga menambahkan bahwa, “Upaya ini dilakukan agar Pengawas Tempat Pemungutan Suara Lebih siap lagi dalam menjalankan kewajibannya sebagai Pengawas TPS dengan masa kerja 21 hari sebelum hari pemungutan suara, dan 7 Hari sesudah pemungutan suara, dan sebagai Panwascam Kecamatan Cidolog akan mengadakan dan melaksanakan Bimbingan Teknis lebih intens lagi untuk seluruh anggota Pengawas TPS supaya pemahaman mengenai pengawasan dilapangan lebih matang lagi, agar menghasilkan pengawas TPS yang berkualitas dan berintegritas.” Pungkas Andang.

(Asjen)

Pos terkait

(adsbygoogle = window.adsbygoogle || []).push({});

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.