Dua Pengurus BPD Dikabupaten Sumba Barat Daya Dapat Surat Panggilan dari Bawaslu

Dua Pengurus BPD Dikabupaten Sumba Barat Daya Dapat Surat Panggilan dari Bawaslu

SERGAP.CO.ID

SBD, || Sebagai bentuk keseriusan Pengawas Pemilu 2024 mendatang, Bawaslu SBD melalui Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat surati Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero.

Bacaan Lainnya

Surat tersebut diantar secara langsung oleh Pengawas Desa Menne Ate dan Pengawas Desa Pero.

Diketahui, untuk Desa Menne Ate, surat undangan tersebut ditujukan kepada Ketua BPD inisial FNR. Sedangkan di Desa Pero, ditujukan kepada anggota BPD berinisial AUK.

Padahal, pengawas pemilu di Sumba Barat Daya sudah mengeluarkan surat himbauan kepada seluruh pemerintah desa dan BPD guna menjaga netralitas selama masa kampanye.

Surat himbauan itupun dikeluarkan beberapa bulan lalu sebelum terjadinya masa kampanye Pemilu 2024.

Sebelumnya, Bawaslu SBD sudah layangkan surat undangan klarifikasi kepada Kepala Desa Laga Lete Kecamatan Wewewa Barat karena diduga melakukan pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh salah satu partai politik sebagai peserta pemilu di Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD), Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun demikian, setelah Kepala Desa Laga Lete melakukan klarifikasi, Bawaslu SBD tidak menemukan adanya indikasi pelanggaran kampanye yang dilakukan oleh Kepala Desa Laga Lete.

Sayangnya, di Kecamatan yang sama, Bawaslu SBD melalui Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat kembali melayangkan surat undangan klarifikasi.

Kali ini, dugaan pelanggaran kampanye diduga dilakukan oleh Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero ketika menghadiri kampanye yang dilakukan oleh partai politik di tempat yang berbeda.

Berdasarkan isi surat tersebut, hasil pengawasan Bawaslu SBD dan Panwaslu Kecamatan Wewewa Barat ditemukan adanya dugaan keterlibatan kampanye yang dilakukan oleh anggota BPD Pero pada hari Minggu, 10 Januari 2024 di Kampung Koro Loko, Desa Pero.

Sementara untuk Ketua BPD Menne Ate, ditemukan adanya dugaan keterlibatan kampanye pada hari Rabu, 10 Januari 2024 di Reda Bolo, Desa Kalembuweri.

Untuk itu, Ketua BPD Menne Ate dan Anggota BPD Pero di undang oleh Bawaslu SBD guna melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut.

Undangan klarifikasi itupun berdasarkan amanat UU No 07 Tahun 2017 tentang pemilihan umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 07 Tahun 202 tentang penanganan temuan dan laporan pelanggaran pemilihan umum.

Kemudian, Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum No 11 Tahun 2023 tentang pengawasan kampanye pemilihan umum.

Adapun surat undangan klarifikasi tersebut ditandatangani oleh Ketua Bawaslu SBD, Yeremias Bayoraya Kewuan, SH dan dikeluarkan di Tambolaka, Selasa, 16 Januari 2024.

Sementara, Ketua BPD Menne Ate dan anggota BPD Pero diundang untuk melakukan klarifikasi di kantor Bawaslu SBD, Kamis, 18 Januari 2024 besok.

(MSS**)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *