Kapolda NTB Hadiri Islah Warga Desa Renda dan Cenggu,15 Pucuk Senpi Rakitan Dimusnahkan

SERGAP.CO.ID

BIMA || Bentrok antara desa Renda dan desa Cenggu kecamatan belo kabupaten bima Provinsi Ntb selama berbulan- bulan telah mengorbankan jiwa dan harta benda, bahkan jalan lintas tente- karumbu yang menghubungkan dua desa tersebut di blokir.

Bacaan Lainnya

Berbagai upaya dan terobosan pun dilakukan Aparat Penegak Hukum (APH) Polres Bima untuk meminimalisir terjadinya pertikaian kedua desa itu sudah dilakukan namun hasilnya nihil. Berkat Kapolres Bima yang baru AKBP Eko Sutomo SIK, M.IK dan dibantu Jajaranya melakukan pendekatan dengan hati yang tulus di sertai jiwa besar berhasil menginisiasi kedua warga desa renda dan desa cenggu untuk melahirkan kesepakatan perdamaian.

Dalam prosesi rekonsiliasi islah kedua desa tersebut dilaksanakan pula Deklarasi Damai antara desa renda dan desa cenggu demi terwujudnya konduktivitas wilayah dan terjaganya Kamtibmas, dirangkaian pula dengan acara pemusnahan 15 pucuk Senjata Api (Senpi) rakitan dilakukan di Mako Polres Bima pada Sabtu, (13/1/24).

Hadir pada kesempatan itu, Kapolda NTB Irjen Pol. Drs. Raden Umar Faroq, SH.M.Hum., Kapolres Bima AKBP Emo Sutomo, S.IK.M.IK., Dandim 1608/Bima Letkol Inf. Andi Lulianto, S.Com., Wakapolres Bima., Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, SE, M Ip, Wakil Bupati Bima, Ketua DPRD Kabupaten Bima., Camat Belo., Kepala Renda., Kepala Desa Cenggu., Kapolsek Belo., Danramil Belo., Para Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda desa renda dan desa cenggu, serta jajaran lainnya.

Dalam Sambutanya, Bupati Bima, Hj. Indah Dhamayanti Putri, menyampaikan terima kasih kepada warga Desa Renda dan Cenggu karena sudah berbesar hati untuk islah.

“Pertikaian tidak ada manfaatnya, justeru memecah belah persaudaraan. Untuk itu harus dihindari bersama,” ujar Bupati Bima.

Bupati Bima yang akrab disapa Umi Dinda mengingatkan pula, masyarakat jangan mudah terprovokasi dengan informasi yang berkembang. Apalagi informasi tersebut sengaja disebarluaskan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

“Jangan mudah terprovokasi dengan informasi. Pilih dan pilah dulu sebelum dikonsumsi,” beber Umi Dinda.

Pada kesempatan ini, Kapolda NTB, Irjen Pol. Drs. R. Umar Faroq SH.M.Hum, masyarakat yang bertikai atau yang tidak mampu mengkontrol emosi hanya 5 persen saja. Sedangkan 95 persen lainnya memiliki niat baik untuk membangun sekaligus menjaga nama baik Kabupaten Bima.

“Mati kita sama – sama menjaga Kamtibmas. Karena Kamtibmas adalah tanggung jawab bersama,” ungkap Kapolda NTB.

Kapolda juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat terkait bahaya memegang, menguasai atau memiliki Senpi. Hal tersebut diatur dalam UU darurat nomor 12 tahun 1951 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara.

“Kalau tidak mau berhadapan dengan hukum, silahkan serahkan Senpi secara baik – baik. Dan kami pastikan tidak diproses hukum, tapi kalau ngeyel dan ditangkap polisi, maka konsekwensi hukum jelas yakni ancaman hukuman 20 tahun penjara,” ucapnya.

Diakhir penyampaiannya, Jenderal Polisi Bintang 2 itu mengingatkan semua pihak agar menyukseskan Pemilu Tahun 2024 mendatang. Tutupnya.

(Obama)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *