KUPANG, || Satuan Pelayanan Waingapu di bawah Karantina NTT melibatkan diri dalam pengawasan ketat terhadap kapal KM. Egon asal Lembar, NTB, yang berlabuh di pelabuhan Waingapu pada pukul satu dini hari. Dalam inspeksi muatan, satu kotak produk daging olahan yang terdiri dari 7,5kg daging kebab dan 1kg sosis sapi ditemukan tanpa dokumen karantina. Hal ini melanggar Instruksi Gubernur Nomor 02 tanggal 16 Agustus 2022, yang melarang produk tersebut masuk ke NTT.
Pelarangan produk Hewan Rentan PMK (HRP) dan upaya pencegahan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) diakui sebagai langkah penting untuk menjaga NTT bebas dari ancaman penyakit. Keputusan ini diambil sebagai antisipasi serius untuk melindungi kesehatan hewan dan mendukung perekonomian daerah NTT, yang merupakan salah satu lumbung ternak Indonesia.
Pihak Karantina NTT Satuan Pelayanan Waingapu tidak segan-segan mengambil tindakan tegas dengan menolak produk hewan ilegal tersebut, memastikan agar kembali ke daerah asalnya. Kepala Karantina NTT, IBP Raka Ariana, menegaskan bahwa ketegasan ini dilakukan demi menjaga NTT dari potensi hama penyakit, terutama PMK. Meskipun pada dini hari, tim karantina tetap siaga di pintu pemasukan dan pengeluaran, dengan harapan masyarakat semakin memahami dan patuh terhadap aturan karantina.
(Dessy)






