Penggeledahan Kantor BIJB Garut Terkait Dokumentasi di Sita Oleh Tim Kejati Jabar

SERGAP.CO.ID

GARUT, || Dilansir dari media online PR, Tim dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menjalankan penggeledahan di kantor Bank Intan Jabar (BIJ) Garut pada Kamis 21 Desember 2023. Tindakan ini merupakan tindak lanjut dari penanganan kasus dugaan korupsi penyimpangan dalam pemberian kredit di lingkungan bank milik Provinsi Jawa Barat dan Pemkab Garut. 

Bacaan Lainnya

Aspidsus Kejati Jabar, Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa tim telah melakukan penyitaan sejumlah dokumen dari kantor BIJ Garut selama penggeledahan.

“Ada beberapa dokumen yang kami lakukan penyitaan dari kantor BIJ Garut ini dalam penggeledahan yang baru saja kita laksanakan,” Ujar Syarief. 

Dokumen yang disita melibatkan informasi terkait kredit dan penyaluran dana. Selain itu, barang bukti elektronik juga turut disita untuk melengkapi alat bukti dalam kasus dugaan korupsi penyimpangan dana kredit di minta APH segera bertindak penyitaan ini diharapkan dapat mendukung proses penyidikan dan menyusun alat bukti yang kuat terkait dugaan korupsi di BIJ Garut. 

“Mudah-mudahan penanganan kasus ini bisa diselesaikan dengan cepat. Insya Allah ini akan mengarah kepada penetapan tersangka,” Tambahnya.

Sebelumnya, beberapa warga Garut melakukan gugatan Pra Pradilan terhadap Kejati Jabar melalui Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bandung. 

Gugatan ini muncul karena kekhawatiran akan lambannya penanganan kasus korupsi di BIJ Garut oleh pihak Kejati Jabar. 

Penyidikan Kuasa Hukum warga, Asep Muhidin, menjelaskan bahwa proses pra pradilan dilakukan sesuai dengan gugatan yang diajukan oleh tiga warga Garut. 

Meskipun jumlah warga yang ingin mengajukan gugatan banyak, akhirnya diwakili oleh tiga orang.

Menurut Asep, Kejati melalui Aspidsus, Riyono, menyatakan pengusutan kasus ini dilakukan setelah diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Januari 2023. 

Dugaan tindak pidana penyimpangan dalam pemberian kredit tersebut diduga terjadi antara tahun 2018 hingga 2021. 

Hasil penyelidikan tim Pidsus Kejati Jabar terhadap PT BIJ Garut menunjukkan adanya penyaluran kredit fiktif dan kredit topengan di beberapa cabang PT BIJ Garut. Dugaan ini menyebabkan kerugian keuangan negara hingga Rp10 miliar.

“Akibatnya, penanganan kasus ini oleh Kejati sangat lamban. Perintah penyidikan diterbitkan pada 10 Januari 2023, sehingga dalam waktu 50 hari, pada tanggal 5 Juni 2023, seharusnya sudah ada penetapan tersangka dan penahanan, tapi sampai sekarang belum ada penetapan,” Ujar Asep.

Ia menambahkan, bahwa hukum dan aturan harus dipatuhi oleh semua pihak, termasuk penegak hukum, yang wajib mematuhi semua ketentuan dan tidak boleh melakukan pelanggaran, baik administratif maupun pidana. Gugatan ini menjadi langkah hukum warga untuk menegakkan keadilan dalam penanganan kasus korupsi di BIJ Garut.***

(RED)**

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *