SERGAP.CO.ID
KABUPATEN CIREBON || Pasca Aksi unjuk rasa yang di lakukan oleh FKKC dan Asosiasi kepala Desa seluruh Indonesia serta Perangkat Desa yang dilakukan pada tanggal 5 November kemarin di istana negara dan gedung senayan DPR RI yang di temui langsung oleh ketua DPR RI yang menuntut segera disahkannya Revisi Undang undang (UU) Desa.
Ketua FKKC Muali menjelaskan, kemarin dari beberapa Asosiasi kepala desa di Terima langsung oleh ketua DPR RI untuk menyerahkan Daftar inventarisasi Masalah (DIM) ketua DPR RI langsung menugaskan Badan Legislasi Nasional (BALEGNAS) untuk segera membentuk kelompok kerja supaya melihat dan memandang terkait dengan usulan draft yang sudah di Terima oleh DPR RI. Rabu (06/12/2023).
Ada beberapa poin apakah perlu di tambahkan atau di kurangin yang harus di bahas sampai akhir Desember ini jadi mulai hari ini kelompok kerja dengan delegasi kepala desa yang di bentuk oleh ketua DPR RI sudah mulai bekerja untuk mempersiapkan terkait pengesahan revisi undang-undang desa yang kalau menurut laporan yang kemarin bulan Januari sudah harus di sahkan.
Kalau untuk saat ini belum disahkan tetapi kalau draft sudah di Terima harus di kaji ulang dahulu dalam artian ada poin-poin yang seyogyanya poin poin-poin tersebut bisa di Terima atau tidak makanya dalam waktu satu bulan ini kelompok kerja dengan delegasi kepala desa bekerja keras dengan harapan di akhir Desember ini sudah selesai.
“Kami optimis pada bulan Januari mendatang revisi undang-undang desa dapat disahkan karena saya yakin asosiasi-asosiasi pasti akan melakukan yang terbaik untuk menghasilkan yang terbaik,” ujarnya.
Keinginan seluruh kepala desa kalau sampai revisi undang-undang ini disahkan yang terpenting itu bukan keinginan mutlak kepala desa tetapi untuk kesejahteraan masyarakat makanya di dalam usulan tersebut ada poin penambahan anggaran Dana Desa.
“Saya berharap anggaran Dana Desa tidak di batasi oleh aturan dari pemerintah supaya ketika Musyawarah Desa (Musdes) usulan dari masyarakat bisa langsung dilakukan karena Desa memiliki kewenangan untuk menentukan arah pembangunan nya sendiri tidak ditentukan dan di intervensi oleh pemerintah., ” pungkasnya.






