SERGAP.CO.ID
KOTA BIMA || Kapolres Bima Kota AKBP Rohadi, S.I.K di wakili Wakapolres Kompol Herman, SH memimpin pemusnahan Barang- Bukti (BB) berupa Narkoba jenis Shabu dan Minuman keras (Miras) jenis arak bali serta obat terlarang yang dilaksanakan di Mako Polres Bima Kota. Kamis, (30/11/2023) Pagi.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti (BB) berupa Narkoba, Miras dan obat terlarang hasil pengungkapan dari beberapa Tempat Kejadian Perkara (TKP) dalam wilayah hukum polres bima kota.
Pemunahan barang bukti Narkoba, dan miras serta obat terlarang hasil sitaan Sat Resnarkoba Polres Bima Kota tersebut di hadiri pula oleh Pj. Walikota Bima H. Mohammad Rum, Dandim 1608/Bima Letkol Inf Andi Luliyanto, S.Kom., Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota AKP Tamrin, SH., Danyon Brimob Batalyon C Pelopor Bima., BNNK Bima., Kajari Bima., Pengadilan Negeri Raba Bima, perwakilan Rutan Bima, pejabat teras lingkup Polres Bima Kota, sejumlah wartawan online, serta Organisasi Kemasyarakatan.
Pada kesempatan itu, Pj. Walikota Bima H. Mohammad Rum menceritakan suatu kisah seorang ulama yang membunuh seorang wanita berawal dari pesta miras dan kejahatan sejenis lainnya. Setelah berzina, sang ulama ingin menjaga image atau pandangan orang lain terhadapnya, lalu ia khawatir si wanita akan membuka aib sang ulama sehingga terjadilah kejahatan berikutnya yakni sang ulama membunuh wanita tersebut.
Akhirnya sang ulama di ketahui perilakunya dan dihukum gantung oleh masyarakat. Inilah bahaya nya narkoba, miras, dan jenis narkotika lainnya.
“Apalah artinya kita, mohon maaf saja shalat nya hanya senin-kamis, keinginan kita tidak jelas, apalagi menikmati miras jadi pikiran tidak terkontrol. Akibatnya, urat malunya hilang, sehingga berpikirnya sangat pendek dan akhirnya berani melakukan hal diluar batas,” ujar HM Rum.
Ia mengaku bahkan karena miras, seseorang dapat melakukan sesuatu seperti menggunakan senjata tajam yang dapat mengancam keselamatan nyawa orang lain akibat pengaruh alkohol.
“Oleh karena itu, kita nyatakan perang melawan Miras, Narkoba dan kejahatan lainnya. Untuk itu, saya minta kepada para Lurah agar atensi khusus soal ini. Apabila berhasil menekan ini, saya kasih reward and punishment berupa umroh bagi masyarakat, babinsa, bhabinkamtibmas dan lurah. Tapi apabila gagal, Lurah nya saya ganti,” ucapnya Walikota dengan tegas.
“Atas nama pemerintah, saya ucapkan terima kasih dan mengapresiasi kerja-kerja terukur aparat kepolisian dan jajaran terkait yang membasmi kejahatan di Bima, salah satunya membasmi peredaran miras dan narkoba,” jelasnya.
Sementara itu, Wakapolres Bima Kota, Kompol Herman, SH dalam laporannya mengatakan kita tahu bersama peredaran narkoba di Indonesia lebih khusus di Kota dan Kabupaten Bima sudah sangat memprihatinkan. Polres Bima Kota terus berupaya untuk melakukan penindakan serta penegakan hukum terhadap peredaran gelap narkoba dan miras. Karena kita tahu dampak dari semua itu bisa terjadi tindak pidana lainnya, seperti perkelahian dan pembunuhan akibat dari miras.
“Kami berupaya semaksimal mungkin memberantas miras. Dari hasil operasi, terkumpul sejumlah hasil sitaan anggota berupa miras jenis sofi sebanyak 510 botol, arak 1.224 botol, brem 33 botol, bir bintang 61 botol. Sementara jenis narkotika dan obat keras berupa ganja 2.819,30 gram, sabu 76,16 gram dan tramadol 807 strip atau sebanyak 8.070 butir hasil sitaan dalam 2 bulan terakhir. Semua ini kami dapatkan dari 23 orang tersangka yang saat ini sudah kami amankan,” tutup Kompol Herman.
(Obama)