Mahkamah Konstitusi Menolak Gugatan Uji Materi Batas Usia Capres-Cawapres

SERGAP.CO.ID

JAKARTA, || Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan untuk menolak gugatan uji materi terkait batas usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Putusan ini merupakan hasil sidang pembacaan putusan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, pada Senin (16/10/2023).

Bacaan Lainnya

Ketua MK Anwar Usman menyatakan, “Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya.” MK berpendapat bahwa penentuan usia minimal capres-cawapres adalah ranah pembentuk undang-undang, dan mereka tidak dapat menentukan batas usia minimal karena adanya potensi dinamika di masa depan, sesuai dengan pendapat hakim Saldi Isra.

Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu menyebutkan bahwa persyaratan usia calon presiden dan calon wakil presiden adalah 40 tahun.

Gugatan uji materi ini awalnya diajukan oleh beberapa kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI), dengan alasan ketentuan usia saat ini dianggap diskriminatif. Mereka berpendapat bahwa hal ini melanggar moralitas, dan bahwa batas usia 40 tahun berpotensi merugikan hak konstitusional anak muda Indonesia usia 35-39 tahun yang dapat memilih pada Pemilu 2024.

Tidak hanya PSI, tetapi juga Partai Garuda dan individu seperti Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa, mengajukan gugatan serupa.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Meskipun Undang-Undang Pemilu belum berubah, KPU siap mematuhi putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *