Terkait Proyek SPAM, Kadis PUPR Bintan Mendadak Menjawab Konfirmasi

SERGAP.CO.ID

BINTAN, || Kepala Dinas (Kadis) PUPR Bintan Wan Affandi, ST, MM ,sepertinya sudah terbiasa mengabaikan konfirmasi yang dilayangkan kepadanya. Hal ini dibuktikan, ketika tim investigasi melakukan dua kali konfirmasi terhadapnya, terkait persoalan serius proyek SPAM di desa Numbing. Padahal, segudang persoalan di proyek itu sangat perlu dipertanyakan.

Bacaan Lainnya

Akhirnya,sorotan tajam terkait permasalahan di dalamnya pun muncul di sejumlah media. Membuat banyak pihak tertarik untuk mengikutinya. Bahkan, sejumlah personil anggota Polsek Bintan Timur (Bintim) pun bergerak cepat meninjau langsung ke lokasi proyek tersebut.

Tak hanya itu. Pihak PUPR Bintan juga tak tinggal diam. Sejumlah stafnya diturunkan juga ke lokasi proyek, guna memantau langsung kondisi SPAM yang terkesan dibiarkan terpuruk selama bertahun-tahun. Padahal, ketika dikonfirmasi, pak Kadis PUPR Bintan ini tak menjawab.

Setelah permasalahan itu disoroti, pihak PUPR pun tampak mulai kebakaran jenggot. Pihak PUPR Bintan tampak berupaya untuk membenahi kembali proyek SPAM itu.
Tapi, dibalik permasalah itu, justru tercium ada persoalan baru di dalamnya. Hal itu menyangkut pembayaran insentif kepada tiga orang yang dipercaya dan mendapat SK dari kantor kecamatan Bintan Pesisir. Ketiga orang berinisial B, A dan E ini, menerima insentif selama empat tahun, meskipun tidak melakukan kewajibannya pada proyek tersebut.

Terkait pembayaran insentif itu, Kadis PUPR Bintan pun coba dikonfirmasi melalui layanan WA ke Ponsel nya. Tapi, seharian ditunggu, pak Kadis tak menjawab.
Herannya, narasi konfirmasi yang ditujukan kepadanya (Kadis PUPR -red), justru dikirimnya kepada Kabid CK (bawahannya-red).

Tak pelak. Setelah pemberitaan di munculkan berbagai media terkait pembayaran insentif. Mendadak Wan Affandi mengirimkan jawabannya ke salah satu media Tim Investigasi. Dikatakannya, “Izin bang, kami coba menyampaikan perihal diatas : 1. Mohon maaf agak lama dijawab. Karena kita harus kroscek ke lapangan.

  1. Pembayaran tersebut dilakukan karena sudah terbentuk pengelola yang di mulai tahun 2021. Jadi, baru terbayarkan 2,5 tahun terhitung sejak dari Januari 2021-juni 2023, untuk menjaga aset. Karena, aset tersebut milik Pemkab Bintan, dibawah pengendalian PUPRP Bintan. Dan mereka tetap menjalani fungsi sebagai pengelola.
  2. Pihak PUPRP melakukan pembayar insentif Berdasar kan surat keputusan kepala desa numbing SK. No. 17/SK-NB/2021 dan SK. No 26/SK-NB/2022 tentang penunjukan tim pelaksana kegiatan SPAM desa Numbing, masih melakukan tugas dan fungsi mereka sebagai pengelola. Pengelola melakukan pemeliharaan SPAM Numbing dan Pengoperasian SPAM tersebut, menjadi kewajiban kami untuk membayarkan insentif pengelola tersebut.
  3. Karena mereka sudah diajukan melalui kades Numbing diusulkan ke Kecamatan Bintan Pesisir di sampaikan kepada Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan untuk dilanjutkan menjadi SK Pengelola SPAM Numbing dan mereka tetap dibayarkan. Karena tetap melaksanakan fungsi mereka sebagai pengelola SPAM.

Sementara, itu bang yang dapat kami sampaikan, “kata pejabat yang biasa disapa Ifan, menjawab konfirmasi yang dilayangkan melalui WA ke Ponselnya, (10)10/2023).

Pertanyaannya, bagaimana pertanggungjawabannya, atas insentif yang sudah dibayarkan terhadap pengelola yang tidak pernah menjalankan kewajibannya sebagai pemelihara dan perawatan proyek SPAM yang tak pernah dinikmati masyarakat ? Nggak kerja koq diberi upah ?


(Maniur)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.