Rubiyanti Korban Penipuan Resmi Laporkan Amaq Ari Pemilik Toko Bibit Jagung Labangka 2 Ke Polres Sumbawa

SERGAP.CO.ID

SUMBAWA || Baru-baru ini publik di hebohkan oleh viralnya kasus penipuan bermoduskan penjualan bibit jagung merk NK Sumo dengan harga murah yang telah mengorbankan pasangan suami/ Istri (Pasutri) Arsyad dan Rubiayanti warga desa ndano kecamatan madapangga kabupaten bima sehingga mengalami kerugian ratusan juta rupiah yang terjadi pada selasa 3 oktober 2023 sore bertempat di labangka 2 kecamatan plampang kabupaten sumbawa Nusa tenggata barat.

Bacaan Lainnya

Dalam peristiwa penipuan itu menyeret seorang pedagang bibit jagung bernama Amaq Ari warga labangka 2 kecamatan plampang kabupaten sumbawa karena di duga kuat sebagai sutradara dalam kasus penipuan online yang mengorbankan pasangan suami istri bernama Arsyad dan Rubiyanti. Akibat ulah terduga pelaku bernama Amaq Ari tersebut korban mengalami kerugian 110 juta rupiah.

Korban di dampingi Kuasa Hukumnya Sukirman, SH secara resmi telah melaporkan kasus penipuan tersebut ke polres Sumbawa pada Senin, (9/10/2023) siang melalui SPKT Polres Sumbawa dan di arahkan ke Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Unit Tipidter. Pelapor atas nama Rubiyanti dan terlapor atas nama amaq Ari.

Kronologi kejadian, berawal pada saat suami saya arsyad melihat dimarket place facebook ada yang menjual bibit jagung merk NK Sumo dan mencatat nomor Hp penjual. Jelas korban saat memberikan laporan pengaduan di SPKT Polres Sumbawa.

“Selanjutnya suami saya menghubungi nomor WA penjual dan memesan bibit jagung sebanyak 50 DUS dan selanjutnya di arahkan melalui Geogle ke alamat Amaq Ari toko penjual bibit jagung yang terletak di labangka 2. Ujar Korban.

Lanjut korban, sebelum sampai di alamat yang di sharelok korban di jemput oleh Amaq Ari menuju ke tokonya di labangka 2. Setelah tiba di toko amaq ari korban bertanya kepada terduga amaq Ari korban melihat ada puluhan Dus bibit jagung yang ada di dalam toko, dan kemudian korban bertanya kepada terduga apakah ini bibit jagung pesanan saya? Tanya korban.

Terduga Amaq Ari menjawab iya, 50 dus. Melihat ada bibit jagung pesananya di toko amaq ari kemudian korban mau membayar secara chas, namun terduga meminta kepada korban di bayar melalui Transfer ke Nomor Rekening BRI atas nama EVA RISKI MULIA SARI milik saudaranya. tutur korban.

Setelah korban berhasil transfer sebanyak dua kali ke Nomor Rekening milik saudara terduga Amaq Ari, transfer pertama 50 juta kedua 60 juta sehingga berjumlah 110 juta.

Merasa bibit jagung sudah di bayar melui transfer ke rekening saudara terduga amaq ari, korbanpun meminta kepada terduga agar menaikan 50 dus bibit jagung ke atas mobil milik korban, namun terduga amaq ari tidak mengijinkan dengan alasan bibit belum di bayar. Katanya.

Korban menunjukan bukti transfernya sejumlah 110 juta ke rekening milik saudara amaq ari, malahan amaq ari tidak mengakuinya karena bukan rekening miliknya dan amaq ari justeru mendesak korban agar menghapus bukti transfer itu di Hp korban.

Atas peristiwa itu, korban melaporkan Amaq Ari ke polres sumbawa karena di duga kuat sebagai otak terjadinya penipuan yang merugikan korban ratusan juta.

Kuasa hukum korban Sukirman, SH meminta dengan hormat kepada Kapolres Sumbawa agar memproses kasus penipuan itu secara serius dan menangkap terduga pelaku sebagai efek jera atas perbuatanya yang telah merugikan klienya.

“Saya meminta dengan hormat kepada kapolres Sumbawa kiranya dapat memproses kasus penipuan tersebut secara serius”. Harap Sukirman.

Dan untuk menghindari terjadinya hal-hal yang tidak di inginkan dan mengantisipasi adanya korban lain di harapkan agar terduga segera di tangkap dan di proses secara hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesi. Tandasnya.

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.