SERGAP.CO.ID
KAB. TASIKMALAYA, || Dunia Pendidikan identik dengan mendidik dari segala aspek dalam kehidupan dimana dan bagaimana menciptakan karakter Guru Pendidik yang baik sehingga bisa mewariskan Siswa Didik yang berkarakter baik berbudi luhur dan Berahklakurkarimah.
Namun sangat disayangkan yang terjadi di salah satu SDN Manggungjaya Desa Manggungsari ketika Awak Media melakukan peliputan dokumentasi kegiatan WorkShop (IKM) Implementasi Kurikulum Merdeka ” Sontak” pengawas Undang berteriak Hey kenapa main potret – Potret saja sudah ada Izin belum ” Ucapnya dengan nada tinggi. Sabtu (07/10/2023)
Padahal sebelumnya Awak Media sudah mempertanyakan kepada kepala sekolah SDN 6 Manggungjaya Desa Manggungsari tersebut. saat adanya Penyelenggara Kegiatan ” “Ya Ini lagi ada kegiatan IKM Implementasi Kurikulum Merdeka ” Jawabnya kepala Sekolah Teten.
Masih di tempat yang sama ,, 30 Menit kegiatan bubar, Awak Media Sergap.co.id mengkonfirmasi mengenai hal Peliputan di ruangan kepala sekolah. Pengawas Rajapolah mencak – mencak dengan Intonasi nada tinggi, Ia mengatakan anda itu harus sopan minimal kontak dulu no Telpon atau WhastApp dulu, Izin dulu ke saya sambil wajah beringas yang tidak mencerminkan jabatan pengawas.
Lanjut Oknum Pengawas Undang, terus sekarang mau bagaimana sambil menatap wajah awak media dengan penuh wajah tak terima karena acara kegiatannya di potret.
Selang beberapa menit. “Pengawas mengucapkan saya mohon maaf, saya lagi cape habis mengurus PIP, dan kegiatan – kegiatan lainnya di tambah ngurus snack.
Dengan bahasa sunda ” sakali deui saya hampuura maklum ngarana manusia ada hilapnya, sekali lagi saya minta maaf maklum namanya manusia ada hilapnya ” Akunya oknum pengawas Rajapolah Undang Arifin, S.Pd, M.Pd
Ketua DPC PWRI Persatuan Wartawan Republik Indonesia Kabupaten Tasikmalaya Candra F Simatupang Angkat Suara Menyikapi salah satu Oknum Pengawas Sekolah Dasar (SD) Rajapolah, Dirinya mengecam atas prilaku seorang pengawas yang tidak mencerminkan suritauladan diduga alergi terhadap Wartawan dan tidak mengindahkan profesionalisme ASN,
Lanjutnya, saya nerasa tidak terima dimana salah satu pengurus sekertaris PWRI di perlakukan seperti Itu oleh Oknum Pengawas tersebut yang diduga telah menghambat kebebasan dan kemerdekaan Pers.
Juga diduga telah merintangi dan menghalang halangi tugas Pers atau wartawan Uu Pers No 40 Tahun 1999 Pasal 18 ayat 1 Dan 2. “Ujarnya.
“Kami harap kepada jajaran Dinas Pendidikan terkait untuk segera nelakukan pengarahan baik pembinaan kepada pengawas Oknum (SD) Sekolah Dasar Rajapolah. ” Pungkasnya.
(M Ali)