Program BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau Kecamatan Bantarujeg Diduga Jadi Ajang Bisnis

SERGAP.CO.ID

KAB. MAJALENGKA, || Pemberian BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau tahun 2023 sebesar 7.72 miliar, untuk masyarakat petani tembakau sesuai dengan permen keuangan. Pada tahun ini Kabupaten Majalengka mendapatkan DBHCT untuk 2.340 orang terdiri dari petani tembakau sebanyak 1.740 orang dan buruh pabrik 600 orang.

Bacaan Lainnya

Para petani tembakau yang mendapatkan BLT DBHCHT ada di tiga Kecamatan. Yaitu Kecamatan Bantarujeg sebanyak 715 orang, Kecamatan Lemahsugih 957 orang dan Kecamatan Malausma 68 orang.

“Untuk penyaluran langsung ke rekening penerima bantuan sebesar Rp. 3.300.000 untuk 11 bulan dan akan disalurkan secara 3 tahap melalui Bank Majalengka.

Sementara BLT DBHCHT untuk tahap kedua melalui Bank BPR sebesar Rp. 2.000.000 dengan suku bunga Rp. 200.000 per KPM. Sedang untuk tahap satu dicairkan Rp. 900.000 saat bulan Agustus setelah Launching DBHCHT oleh Bupati berikut Dinas Pertanian dan Disnaker. 

Caption : Bupati Majalengka, H. Karna Sobahi, pada bulan Agustus yang lalu menyerahkan gebyar salur BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau ( DBHCHT ) untuk tahun 2023.

Namun dalam proses pencairan diduga kuat jadi ajang bisnis oknum yang tidak bertanggung jawab. Pencairan oleh BPR dengan dalih dana talang itu membutuhkan surat pengantar dari ketua APTI Kabupaten  Majalengka yaitu Bapak Jojo Sutarjo untuk mendapatkan surat rekom tersebut, KPM harus lebih dulu membayar Rp. 100 terhadap Bapak Jojo.

Saat dikomfirmasi ke BPR Kecamatan Bantarujeg yang menjadi tempat transaksi pencairan BLT DBHCT tersebut, Pak Atang sebagai kepala menejer dan staf nya membenarkan ada bunga Rp. 100.000  dan ditambah Rp.100.000 untuk biaya admnistari. “Ujarnya.

Untuk KPM yang mencairkan sebelum hari H tahap kedua sebanyak kurang lebih 500 KPM menurut staf nya BPR.  Sedang sisanya mencairkan sesuai prosedur yaitu Rp. 1.200.000  saat berapa hari  yang lalu. yang mencairkan dengan dana talang atau kredit sebanyak 500 KPM. Sisanya melakukan pencairan normal yaitu Rp. 1.200.000.

Selanjunya Pak Atang juga menjelaskan bhwa dirinya baru 2 minggu ditugaskan dan terkait teknis pencairan BLT DBHCT sesuai intruksi pusat, kami hanya pelaksana. Keputusan berdasarkn kesepakatan dengan dinas terkait. “Tuturnya.

Ditempat terpisah sebelumnya Bupati mengintruksikan kepada para penerima bantuan agar bisa memanfaatkan bantuan tersebut, dengan semaksimal mungkin dan dipergunakan sesuai kebutuhan.

“Besaran jumlah untuk penerima manfaat itu utuh diberikan tanpa adanya potongan apapun. Apabila ada pihak-pihak yang meminta potongan dalam bentuk apapun, segera melaporkan ke kami,” Tegas bupati.

(Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.