SERGAP.CO.ID
CIREBON, || Kejaksaan agung Republik Indonesia menyetujui satu permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice (RJ) perkara tindak pidana dari kejaksaan negeri sumber Kabupaten Cirebon atas nama Sunata alias Tata Bin Mistara. Tersangka yang disangka melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP Pidana. Dengan ancaman hukuman paling lama dua (2) tahun dan delapan (8) bulan, atau pidana denda paling banyak sebesar Rp. 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah).

Kasus posisi, bahwa pada hari Sabtu tanggal 01 juli 2023 sekira pukul 12.30 wib terdakwa Sunata alias Tata Bin Mistara mengendarai sepeda motor setelah dari toko material dan kemudian ketika lewat di jalan raya Pangeran Purbaya, terdakwa melihat saksi Armadi Bin Barki, bersama istrinya yaitu saksi Santi Ronenti sedang menunggu mertuanya di pinggir jalan raya Pangeran Purbaya (samping warung kebab) yang beralamat di blok Cibiuk Utara Rt 07 Rw 03 Desa Purbawinangun Kecamatan Plumbon Kabupaten Cirebon.
Saat itu saksi Armadi Bin Barki menatap seperti tidak suka sehingga terdakwa berputar arah dengan tujuan untuk menanyakan apa maksud dan tujuannya melihat kearah Terdakwa dengan muka seperti tidak suka. lalu terdakwa berkata kepada saksi Armadi Bin Barki yaitu Apo mang Amad (Armadi) mendelik ning kito delengane melotot bae (ada apa bapak Armad melihat, kelihatannya dengan mata melotot saja)” dan korban jawab kita bisa melotot kenen ning sira soale sira sering ganggu rabi e isun (melihat kamu dengan cara begini karena kamu sering mengganggu istri saya). Dan kemudian antara terdakwa dan saksi Armadi Bin Barki terjadi cek cok mulut atau bertengkar adu mulut dan kemudian saat itu berbicara mari kita selesaikan jangan disini namun saksi Armadi Bin Barki tidak mau dan saksi Armadi Bin Barki saat itu sempat tidak terima seolah-olah menantang dan kemudian karena saksi Armadi Bin Barki berbicara bahwa suka mengganggu istri korban sehingga merasa tidak terima dan marah sehingga terdakwa emosi dan terdakwa langsung melakukan pemukulan terhadap korban saksi Armadi Bin Barki dari arah depan sebanyak dua kali dengan menggunakan tangan kanan mengepal yang jaraknya kurang lebih empat (4) meter.
Namun pukulan pertama mengenai pelipis sebelah kiri dan mengakibatkan luka benjol atau lebam sedangkan pukulan kedua mengena hidung sebelah kiri dan mengakibatkan luka lecet dan mengeluarkan darah, tidak lama kemudian dilerai oleh saksi Ade Aang Kusnadi dan warga disekitar tempat kejadian, lalu terdakwa pulang kerumah untuk istrirahat.
Bahwa berdasarkan visum Et Repertum No.: 021/RSMP/VR/VII/ 2023, 03 Juli 2023, yang diperiksa oleh dr. Dessy Dwi Zahrina dokter rumah sakit Mitra Plumbon, dengan kesimpulan telah dilakukan pemeriksaan luar terhadap pasien laki-laki An. Armadi (44-thn) ditemukan luka benjol di dahi kiri dan luka lecet di kuping hidung kiri akibat pukulan menggunakan tangan kanan mengepal. Luka lecet tersebut tidak menyebabkan penyakit atau halangan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Alasan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan Restoratif Justice (RJ) yaitu:
- Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana.
- Ancaman hukuman dibawah lima (5) tahun.
- Telah ada pemulihan kembali pada keadaan semula yang dilakukan oleh tersangka terhadap lingkungan dengan cara saksi korban ARMADI memaafkan tersangka, dan tersangka berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
- Adanya kesepakatan damai antara saksi korban ARMADI dengan tersangka.
- Lingkungan Masyarakat merespon positif.
(Ade)






