SERGAP.CO.ID
BIMA || Dugaan penghinaan Profesi aktifis yang di lakukan oleh oknum Kepala SDN Nggeru kecamatan langgudu kabupaten bima melalui Akun Facebook bernama Jumran N kepada LSM beberapa waktu lalu sudah di Laporkan secara Resmi oleh Ketua LSM LP3LH NTB Nursi, S.Sos di Polres Bima Kota pada senin, (18/9/2023).
Nursi, S.Sos Aktifis senior yang akrab di sapa Bung Oka menyatakan bahwa dalam laporan awal dirinya berkonsentrasi pada dugaan penghinaan sebagaimana yang di maksud pada Pasal 240 ayat 1 KUHP.
Pada hari yang sama sebagai tindak lanjut proses hukum terhadap laporan tersebut, dirinya langsung di ambil Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Penyidik di Ruangan Pidana Umum (Pidum) 3 Reskrim Polres Bima.
Dalam proses pemeriksaan itu ternyata di temukan tindak pidana lain yakni pasal 27 ayat 3 Undang – Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE). Jadi dalam laporan dirinya terdapat 2 pasal pada Undang – Undang yang berbeda akuinya dengan serius.
(Obama)





