M. Husni Ketua GNP Tipikor Sumbar : Perjalanan Dinas Fiktif dan Mark Up Tarif Hotel di DPRD Kota Padang Berulang Lagi, Ini Katanya

SERGAP.CO.ID

PADANG, || Ketua GNP Tipikor Sumatera Barat (Sumbar) M Husni, Bagindo Rajo mengevaluasi Laporan Realisasi Anggaran ( LRA )  belanja  perjalanan dinas di Sekretaris  DPRD Kota Padang Tahun Anggran 2021  diketahui  mark up biaya sewa kamar hotel dari tariff resmi hotel ( Publish Rate ) dan Jumlah hari perjalanan dinas yang dipertangungkan melebihi dari perjalanan dinas yang sebenarnya.

Bacaan Lainnya

“kesemuanya berjumlah Rp 170.320.000,00 yang oleh BPK direkomendasikan untuk disetorkan ke kas Daerah disamping itu juga merekomendasikan kepada Wali Kota Padang untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku kepada ASN  yang bertanggungjawab atas perbuatan tersebut,” kata M. Husni, Kamis (10/8).

Dikatakan M. Husni, pada tahun anggaran 2022 ditemukan kembali dengan modus yang sama sebagaimana terjadi tahun anggaran 2021 bahkan dengan jumlah yang sangat memprihatinkan yaitu sebesar Rp 3.188.193.000,00 dintaranya  mempertangungkan biaya penginapan yang sebenarnya tidak ada menginap dan Pembayaran biaya menginap yang dipertangungkan lebih tinggi dari tarif resmi hotel dan temuan lainnya yang bisa diklasifikasi melakukan perbuatan tindak pidana korupsi berulang ulang pada tahun anggaran berjalan.

“Atas temuan tersebut kami dari lembaga sosial masyarakat yang membidangi Pengawasan Tindak Pidana Korupsi (GNP Tipikor) sangat kecewa atas terjadinya kondisi tersebut dimana anggaran yang disalah gunakan tersebut berasal dari uang rakyat yang disalah gunakan apalagi kondisi ekonomi masyarakat sedang sulit saat ini,” sebutnya.

Dalam mempertanggungjawabkan belanja perjalanan dinas sebagimana yang kami urai diatas nyata-nyata telah mengabaikan ketentuan peraturan yang berlaku diantaranya Permendagri Nomor 17 tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah,Perwako Nomor 52 tahun 2020 tentang Standar Biaya Perjalanan Dinas,Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019,Permendagri Nomor 59 Tahun 2019 tentang Tata Cara Perjalanan Dinas yang mengakibatkan merugikan keuangan daerah milyaran rupiah.

Kewenangan Inspektorat selaku pelaksana atas rekomendasi temuan BPK yang menurut ketentuan diberi waktu 60 hari untuk melaporkan pelaksanaan rekomendasi hasil temuan kepada BPK selaku pemeriksa terkesan dijadikan alasan serta menutupi perbuatan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh pengguna angagaran pada tahun anggaran berjalan sehingga terjadi perbuatan tersebut berulang setiap tahun angaran.

“Atas temuan tersebut, kami sedang melakukan evaluasi atas perbuatan tindak pidana yang berulang tersebut dan sejauh mana konsekwesinya sanksi hukum Administrasi yang diberikan oleh pejabat yang berwenang kepada ASN selaku pengguna anggaran dan tidak menutup kemungkinan untuk diberikan sanksi pidana karena perbuatan dilakukan berulang setiap tahun anggaran dengan harapan memberikan efek jera untuk tidak lagi dilakukan ditahun yang yang datang,” tutup M. Husni.

(Tim).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *