SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Mengutip Joni Aswira, Ketua Umum SIEJ, dan Bhekti Suryani, Anggota Bidang Advokasi Lingkungan Hidup – Desk Politik Ekonomi Lingkungan, KPU dan Bawaslu Nusa Tenggara Timur memainkan peran vital dalam menghubungkan aspirasi masyarakat sipil dengan politik elektoral 2024. Rekomendasi SIEJ menggarisbawahi urgensi pemulihan ekologi dan penegakan demokrasi, dengan memastikan isu lingkungan hidup dan sumber daya alam menjadi fokus utama kebijakan politik.
KPU dan Bawaslu menekankan keterbukaan publik dan kebebasan pers sebagai sarana pemenuhan informasi publik, menggerakkan kontrol sosial jurnalis dan media. Selain itu, ruang partisipasi seluas-luasnya bagi masyarakat diupayakan untuk menciptakan pemilu yang berkualitas, jujur, dan adil. Aspek lingkungan hidup dan perspektif gender menjadi poin penting dalam mencapai keadilan ekologis.
KPU dan Bawaslu berkomitmen mengawasi dan mengatasi praktek politik uang,6 kampanye hitam, politik sara, dan penyebaran informasi bohong. Hal ini bertujuan untuk mewujudkan kontestasi pemilihan kepala daerah yang berfokus pada isu lingkungan hidup dan memberi porsi yang lebih pada tema tersebut dalam debat kontestasi.
Mekanisme pelaporan dana kampanye yang transparan dibuat oleh KPU dan Bawaslu untuk mencegah pembiayaan pemilu dan dana kampanye yang berasal dari kejahatan lingkungan hidup. Selain itu, mengawal aspirasi hijau oleh publik, terutama pemilih muda, agar wakil-wakil yang terpilih dapat memperjuangkan aspirasi tersebut dengan baik.
KPU dan Bawaslu mengedepankan prinsip keberlanjutan dalam semua tahapan pemilu. Dari kampanye hingga distribusi logistik, kesadaran partai politik, politisi, dan konstituennya untuk menjaga lingkungan hidup menjadi prioritas. Efisiensi energi dan pengurangan jejak karbon juga menjadi upaya untuk menciptakan hajatan pemilu yang berkualitas.
Publik diharapkan mengawasi pemimpin daerah dan caleg terpilih pada Pemilu 2024, untuk memastikan kebijakan yang dihasilkan tidak merusak lingkungan hidup, melanggengkan keadilan ekologis, dan memperhatikan kesejahteraan masyarakat.
KPU dan Bawaslu berperan aktif dalam menjadikan Pemilu 2024 sebagai pesta rakyat yang tidak berdampak negatif pada lingkungan hidup. Upaya kolektif menjadi solusi atas masalah perubahan iklim yang tengah dihadapi.
Kesimpulannya, rekomendasi SIEJ ini memberikan panduan yang komprehensif bagi KPU dan Bawaslu dalam menjalankan tugasnya demi pemulihan ekologi dan penegakan demokrasi dalam momentum Pemilu 2024. Hal ini diharapkan akan membawa perubahan positif bagi lingkungan hidup dan masyarakat secara keseluruhan.
(Desi)








