Keabsahan Legalitas dan Ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Bidang Kebersihan PT. Vamindo Jaya Tidak Jelas

SERGAP.CO.ID

KAB. KARAWANG, || Menindaklanjuti pemberitaan terkait dugaan limbah dari PT.Calby yang baunya sangat menyengat, yang diangkut oleh PT.Vamindo Jaya untuk dibuang ke TPSA Jalupang Kotabaru, Jajaran DPP LSM Garda Patriot Bersatu (GPB) mempertanyakan “Keabsahan legalitas dan ijin dari Dinas Lingkungan Hidup Bidang Kebersihan”, dan Tim di terima oleh Ade selaku Kasie di bidang kebersihan, Senin (24/7/2023).

Bacaan Lainnya

Dalam penjelasannya Ade mengatakan, Bahwa Vamindo sudah berijin, Namun data yang di keluarkan data untuk PT.JOINT SAKTI yang jelas tidak ada kaitannya dengan permasalahan Vamindo Jaya.

“Oh maaf ini ijin Joint Sakti nanti Vamindo sedang di cari “, ujar Ade.

Ade melanjutkan, yang mengijinkan membuang ke Jalupang itu Kadis, dan untuk laporan silahkan bapak buat kaldu dibagian pengawasan DLHK untuk masalah limbah ini, kata Ade.

Ditemui selepas kunjungan ke DLHK Denis. FW, S.H Ketua Umum DPP Garda Patriot Bersatu (GPB) menyayangkan sikap tidak sinkron dan ada kesan seolah ada yang di tutupi. Malah ada bahasa yang menyatakan bahwa yang mengijinkan Vamindo membuang limbah Industri tersebut ke Jalupang adalah Kadis, nah lho? ada apa ini limbah Industri yang baunya sangat menyengat di buang tanpa dinetralkan dahulu baunya dan tanpa dilengkapi “Manifest” yang jelas ke Jalupang yang notabene tempat pembuangan sampah masyarakat ? “, ungkap Denis heran.

“Patut diduga jangan-jangan ada upeti dari perusahaan yang bersangkutan, wah bahaya kalau sudah ada suap, Inspektorat wajib turun”, ujarnya.

Denis melanjutkan,Terkait hal ini kami berencana akan melayangkan surat resmi kepada Bupati, dan DPRD dalam hal ini kepada Komisi 3, DLHK, dan pihak perusahaan untuk melaksanakan Bearing agar semua jelas, pungkas Denis

(Red)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *