SERGAP.CO.ID
KUPANG, || Setelah melalui proses hukum yang panjang dan berliku, perkara ahli waris Esau Konay atas tiga bidang tanah berharga di wilayah Kota Kupang, yakni Tanah Pantai Oesapa, Danau Ina, dan Pagar Panjang, akhirnya telah berkekuatan hukum tetap.
Masalah yang menggegerkan keluarga ini, yang melibatkan klaim dari pihak yang mengaku sebagai ahli waris, telah diakhiri melalui prinsip hukum Ne Bis In Idem, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang.
Pada Kamis, 20 Juli 2023, salah satu ahli waris Esau Konay, Marthen Konay, yang akrab disapa Tenny Konay, bersama dengan kuasa hukumnya, mengadakan konferensi pers untuk menegaskan bahwa segala persoalan atas warisan Keluarga Konay sudah berakhir dan tidak dapat dipertanyakan lagi.
Pemicu permasalahan ini adalah klaim dari seorang bernama Elizabeth Konay, yang sebelumnya mengadukan kasusnya ke LP2TRI (Lembaga Pengkajian dan Pemberdayaan Teknologi Riset Indonesia) sebagai korban mafia tanah. Namun, klaim tersebut tidak didukung oleh fakta-fakta hukum yang telah diberlakukan melalui sejumlah putusan pengadilan sejak tahun 1965 hingga 2021.
Marthen Konay menekankan bahwa pihaknya telah membuktikan kepemilikan sah atas tiga bidang tanah tersebut melalui putusan-putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Ia menambahkan bahwa pihak lain yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan ke pengadilan, namun perlu mematuhi asas hukum yang berlaku.
Fransisco Bernando Bessi, kuasa hukum dari Keluarga Konay, juga menegaskan bahwa sengketa mengenai Tanah Pagar Panjang dan Danau Ina telah selesai dengan adanya putusan Mahkamah Agung No. 64 tahun 1993 yang menyatakan Marthen Konay sebagai pemilik sah tanah tersebut. Ia menegaskan bahwa putusan ini telah berlaku sejak tahun 2020 dan diterima oleh semua pihak pada Januari 2021.
Sejarah panjang mengenai kepemilikan ulayat di Kota Kupang menjadi dasar pijakan bagi Keluarga Konay untuk mempertahankan hak waris mereka. Putusan-putusan pengadilan dari tahun 1951 hingga 2021 telah menegaskan kepemilikan sah tanah-tanah tersebut.
Dalam kesimpulannya, Fransisco mengingatkan agar pihak-pihak yang berkepentingan tidak sembarangan mengklaim tanah-tanah yang telah melalui uji pengadilan. Ia menekankan bahwa putusan ini telah mengesahkan kepemilikan sah Keluarga Konay dan menyarankan bagi pihak yang tidak puas untuk mengajukan gugatan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
Kini, keluarga Konay dapat melanjutkan dengan penuh kepastian dan keamanan, menikmati hasil dari warisan berharga yang telah diwariskan secara turun-temurun. Masalah yang pernah menghantui keluarga ini akhirnya usai, dan harapannya adalah agar perdamaian dan keharmonisan keluarga dapat terus terjaga dalam mengelola dan memanfaatkan warisan yang telah mereka peroleh.
(Desi)






