Polres Kuningan Ringkus 5 Pelaku Pengedar Sabu dan Obat Terlarang

SERGAP.CO.ID

KAB. KUNINGAN, || Polres Kuningan meringkus 5 Pelaku pengedar sabu dan obat terlarang di 5 lokasi yang berbeda dengan menyita barang bukti 39 paket narkotika jenis Sabu seberat : 16,57 Gramb. 25 butir Psikotropika jenis Riklona.c. 537 butir Obat Keras/Bebas Terbatas berbagai jenis yaitu :- 138 butir Obat jenis Tramadol;- 119 butir Obat jenis Trihexyphenidyl;- 280 butir Obat jenis Dextromethorphan.

Bacaan Lainnya

Demikian dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian didampingi Kasat Narkoba AKP. Udiyanto saat jumpa Pers di Mapolres Kuningan, Kamis 20 Juli 2023.

AKBP Willy menerangkan, pelaku yang diamankan Tersangka redidivis R.Z. Alias. G. atau RIZAL ZANUAR Als GENJOL (25), SMK, Buruh Harian Lepas, Desa Cilowa Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan.2. A.S. Alias. B (ANANG SURYANA Als BONANG), (35) ), Wiraswasta Desa/kecanatan Jalaksana Kuningan. 3. Residivis A.S.A.P. Alias. J. atau ASEP SAEFUL ADI PRATAMA Alias JABLAY (Residivis), (30) Wiraswasta, Kelurahan Awirarangan Kecamatan Kuningan. 4. K.E.K. (KHOERUDIN EKA KURNIAWAN), (25) Karyawan Swasta Kelurahan/Kecamatan Kuningan dan 5. Tersangka D.A.P. Alias. A. (DIDIT ANGGARA PUTRA Alias AHOY), (27) Karyawan Swasta, Desa Cikadu Kecamatan Nusaherang Kabupaten Kuningan

Dengan sistem tempel (map/peta), dan- Dengan cara bertemu secara langsung.(COD).

Kelima tersangka tersebut, diancam hukuman Narkotika jenis sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. DILANGGAR dan 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 20 Tahun)b. Narkotika jenis sabu: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ancaman hukuman minimal 4 tahun)c. Psikotropika jenis Riklona: Pasal 62 Undang-Undang RI nomor 5 tahun 1997 tentang Psikotropika (ancaman hukuman maksimal 5 tahun).d. Obat Keras/Bebas Terbatas : Pasal 197 jo Pasal 196 Undang-Undang RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan (ancaman hukuman maksimal 10 tahun)

AKBP Willy berharap kepada masyarakat untuk bekerjasama memberantas Narkoba di wilayah kabupaten kuningan. Komitmen Polres Kuningan akan terus memberantas peredaran Narkoba sampai keakarnya, karena dampak dari narkoba ini merusak generasi Muda, tegas Kapolres.

(Agus M)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *