Pengacara Hebat, Keba Pala Ndima, SH., S.Pd.M.Pd, Bersama Partners Yohanis Tamo Ama, SH, Berhasil Mediasi Kasus Penganiayaan, Berujung Damai

SERGAP.CO.ID

LEWA,, || Mediasi kasus penganiayaan terhadap Umbu Langgi dari desa Matawai Amma Hu Kecamatan Katala Hamulingu,Kabupaten Sumbah Timur,hari ini kedua belah pihak antara pelapor dan terlapor tanggal 14Juli 2023 sepakat untuk sama sama mencabut laporan masing-masing untuk menyelesaikan secara kekeluargaan atau alasan pencabutan laporan adalah karena kedua belah pihak masih ada hubungan kekeluargaan yang sangat dekat sebagai saudara kandung.

Bacaan Lainnya

Dalam surat pernyataan kedua belah pihak menyatakan,Bahwa benar pihak 1 tidak mau melanjutkan laporan/pengaduan prihal dugaan perkara tindak pidana”secara bersama-bersama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau barang di muka umum atau penganiayaan” terhadap pihak 1 yang di lakukan oleh pihak ll sesuai yang tertuang dalam laporan polisi no.LP/8/56/vl/2023/SPKT/sek lewa/res ST/Polda NTT.tgl 05 Juni2023.

Alasan pihak l tidak mau melanjutkan laporan/ di karenakan pengaduan masih adanya ikatan kekeluargaan erat antara kedua belah pihak selain hal itu pihak ll sudah meminta maaf kepada pihak l dan keluarganya sehingga kedua belah pihak sudah saling memaafkan serta akan di lakukan perdamaian secara adat Sumba yang di laksanakan pada tanggal 14 Juli 2023 setelah pernyataan ini di buatkan pertimbangan lainnya adapun efek/dan akibatnya yang di timbulkan dari insiden ini terhadap pihak l dan secara spisik tidak merasa adanya trauma akan hal tersebut hal yang lain juga menjadi alasan sampai pihak l mencabut laporan karena pihak 1 dan keluarganya tidak mau masalah ini menjadi berkepanjangan dan menyita aktifitasnya sehari-sehari.

Di hadapan petugas pihak ll telah menyadari kekeliruan dan kesalahan dari perbuatannya dan berjanj tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di masa yang akan datang dan apa bila di kemudian hari mengulangi perbuatan lagi yang bersangkutan siap untuk di proses sesuai prosuder hukum yang berlaku.

Sebagai bentuk pengawasan terhadap pihak ll maka pihak ll berjanji untuk tidak terlibat dalam masalah pidana apapun selama 6 bulan kedepan tentang sejak pernyataan ini di buat dan apabila melanggarnya maka siap untuk menanggung resiko dan sepakat untuk mencabut pernyataan ini pernyataan ini di batalkan).Dan perkara pidana ini di proses kembali sesuai hukum yang berlaku.

Apa bila di kemudian hari ada pihak-pihak lain yang mempermasalahkan lagi perkara ini maka menjadi tanggung jawab kedua belah pihak untuk menyelesaikan.

Demikian surat pernyataan ini di buat dengan sebenar-sebebarnya tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan dapat di gunakan semestinya.

Sementara Elisabeth L.A.Rihi menyampaikan,Terimakasih bagi semua pihak yang mendukung upaya mediasi perdamaian ini agar kedepannya tidak ada lagi permasalah sampai kerana hukum.

Mengharapkan pada kedua belah pihak maupun korban,pelaku tidak boleh mengingkari pernyataan damai ini,karena sesuatu yang kita lakukan ini dapat dipertanggungjawabkan dihadapan tuhan.

Terimakasih bagi semua pihak yang mendukung dalam upaya mediasi perdamaian hari ini.sehingga terlihat keharmonisan diantara korban dan pelaku,”pungkas elisaberth

(Mss*”)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *