SERGAP.CO.ID
KAB. KUNINGAN, || Polres Kuningan meringkus 5 tersangka pelaku pengedar Ganja dan sabu di empat lokasi yang berbeda serta mengamankan barang bukti berupa 21 paket narkotika jenis Sabu seberat 30,8 Gram, Narkotika jenis Ganja seberat : 94,44 Gram. Sedangkan Modus Operandi pelaku dengan sistem tempel (map/peta), dan cara bertemu secara langsung.
Hal ini dikatakan Kapolres Kuningan AKBP Willy Andrian, saat jumpa Pers di Mapolres Kuningan, Selasa 4 Juli 2023.
Keempat pelaku yang diamankan kata Kapolres Willy yaitu, Tersangka. N.F. (31) warga Desa Damarguna Kecamatan Ciledug Kabupaten Cirebon, D.P.P.P. (25) Buruh Harian Lepas, warga Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kab. Kuningan, DDS. (26), Karyawan Swasta, warga Desa Cikaso Kecamatan Kramatmulya Kuningan YNC Residivis (33) Karyawan Swasta, Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kuningan dan tersangka DS alias M (60), Wiraswasta, Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kab. Kuningan.
AKBP Willy Menambahkan bahwa pelaku diamankan di 4 lokasi yaitu 1 KASUS Kecamatan Cidahu Kabupaten Kuningan.1 KASUS Desa Padamenak Kecamatan Jalaksana Kabupaten Kuningan.1 KASUS Kelurahan Cigadung Kecamatan Cigugur Kabupaten Kuningan.1 Kasus Desa Randobawagirang Kecamatan Mandirancan Kabupaten Kuningan
Pelaku terancam hukuman A. Narkotika jenis sabu : Pasal 114 Ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) jo UU RI. No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 Tahun penjara paling lama 20 Tahun.
B. Narkotika jenis sabu: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun.
C. Narkotika jenis Ganja: Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika (ancaman hukuman minimal 4 tahun, kata Kapolres.
Lebih lanjut AKBP Willy Menghimbau kepada masyarakat, pihaknya akan terus memberantas peredaran Narkoba yang ada diwilayah Kabupaten kuningan dan mengajak masyarakat, untuk membantu melaporkan ke pihak kepolisian bila ada yang mengetahui adanya peredaran gelapò Narkoba. Imbuhnya.
(Agus.M)






